Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Utang kepada Pihak Berelasi
Utang kepada Pihak Berelasi
Salam rekan pajak,
Jika ada perusahaan trading (perusahaan PMA), mempunyai utang kepada pihak berelasi yang merupakan Perusahaan di Luar Negeri. Utang pihak berelasi tersebut untuk mendanai 2 PO ke vendor perusahaan dan tidak terdapat bunga atas utang tersebut.
Yang ingin saya tanyakan:
1) Perlu ada perjanjian tertulis kah untuk utang tersebut?
2) Ada konsekuensi perpajakan nya tidak, jika utang tersebut tidak ada bunga pinjaman?Many thx.
Cheers
- Originaly posted by Sammeia:
Perlu ada perjanjian tertulis kah untuk utang tersebut?
Perlu, menjelaskan kalau perusahaan memiliki hutang atas perusahaan tersebut..
Originaly posted by Sammeia:Ada konsekuensi perpajakan nya tidak, jika utang tersebut tidak ada bunga pinjaman?
Bunga atas Bank kena PPh Final (4 ayat 2)
Bunga atas OP/ Badan dalam negeri kena PPh 23..kalau LN, mungkin kena PP 46..
Terima kasih rekan Bekawe untuk tanggapannya…
kalau tidak ada bunga pinjamannya bagaimana rekan? Karena utang kepada pihak berelasi tersebut tidak ada bunga.
Many thx.
Cheers.
- Originaly posted by Sammeia:
kalau tidak ada bunga pinjamannya bagaimana rekan? Karena utang kepada pihak berelasi tersebut tidak ada bunga.
kalau itu harus siapin TP DOC.. tentunya harus memenuhi syarat2 dari TP DOC..