Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Beda penafsiran Laporan Pasca TA
Beda penafsiran Laporan Pasca TA
Rekan ortax sekalian
Mohon pencerahan untuk Lap Pasca Amnesti sebagai berikut:1.Lap Pasca TA yang sekarang apakah harus sama dengan lap pada waktu TA dalam jumlah total nominalnya?
2,Waktu TA dilaporkan deposito ,dan sudah dicairkan semua,dibelikan saham,bagaimana pelaporanya,karena waktu beli saham deposito ex TA yang dicairkan sudah bercampur dengan dana yang bukan ex TA sehingga saham2 pada akhir tahun nominalnya lebih besar dari deposito yg dicairkan
Terima kasih
- Originaly posted by gunawankusumo:
1.Lap Pasca TA yang sekarang apakah harus sama dengan lap pada waktu TA dalam jumlah total nominalnya?
2,Waktu TA dilaporkan deposito ,dan sudah dicairkan semua,dibelikan saham,bagaimana pelaporanya,karena waktu beli saham deposito ex TA yang dicairkan sudah bercampur dengan dana yang bukan ex TA sehingga saham2 pada akhir tahun nominalnya lebih besar dari deposito yg dicairkan
Jawaban daru Forum ini semoga dapat membantu
http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=73479Jawaban oleh Rekan : BEKAWE
Apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.
Kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja
Bagaimana jika harta tersebut berkurang, misalkan untuk pembayaran hutang
Semisal sebelumnya 100jt, kemudian tinggal 10 juga, tulis di kolom keterangan, 90 jt digunakan untuk membayar hutang, sehingga kolom hutang juga seharusnya berkurang..
Bagaimana jika terjadi perubahan, misalhan deposito menjadi saham (kemudian harga saham tersebut naik atau turun), dan bagaimana pelaporannya jika masih dipegang atau sudah terjual. atau menjadi properti, yang dilaporkan apakah harga perolehan ataukah harga pada akhir tahun pajak
Semisal sebelumnya 100 jt, dijadikan 0, keterangan: "digunakan untuk membeli saham" maka di SPT harus timbul pembelian saham senilai 100 jt tsbt.. di SPT ditulis, pembelian saham mengugnakan aset TA
- Originaly posted by Taat Pajak:
Jawaban daru Forum ini semoga dapat membantu
http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=73479Terima kasih rekan Ortax