Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Harta Tambahan
Laporan Penempatan Harta Tambahan
Dear Rekans yg terhormat,
Untuk membuat LPH pasca TA, kita mengacu pada PER-03/PJ/2017 dimana di Pasal 4 ayat 2 disebutkan Informasi Harta Tambahan yg dicantumkan dalam laporan adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Dipetunjuk pengisian laporan juga dijelaskan kalau ada harta baru akibat perubahan harta dalam SKET , maka harta baru tsb juga disampaikan dalam LPH.
Tetapi saya baca2 di forum ini, masih banyak yg bingung dan beda persepsi mengenai pengisian LPH, terutama di kolom Nilai Harta.
Kalau persepsi saya berdasarkan PER-03/PJ/2017, nilai harta dalam LPH adalah nilai harta akhir tahun pajak/akhir tahun buku, bukan nilai harta dalam SKET
mohon pendapat dari rekan rekan sekalian,
Terima Kasih
dear rekan, nerdasarkan PER-03/PJ/2017, yg diisi di laporan penempatan harta, mmg nilai harta terakhir per 31 des 2017. dan apabila ada harta baru, seharusnya tidak perlu diikutkan. cukup ditambahkan di spt tahunan saja.
Dear rekan christ91,
Dipetunjuk pengisian dijelaskan apabila harta di SKET TA berubah menjadi harta baru, maka diisi tahun perolehan harta baru tsb.
Mohon pendapat dari rekan sekalian ^^
- Originaly posted by chris91:
dan apabila ada harta baru, seharusnya tidak perlu diikutkan. cukup ditambahkan di spt tahunan saja.
apakah harta baru ini sumbernya dari harta yang di TA ?
kalau iya ,cantumkan juga di laporan tax amnesti
jika tidak, cukup laporkan di spt saja - Originaly posted by m3y:
Dipetunjuk pengisian dijelaskan apabila harta di SKET TA berubah menjadi harta baru, maka diisi tahun perolehan harta baru tsb.
iya betul rekan, misal 2017 – harta baru mobil – ket ( ex emas 2010)
- Originaly posted by m3y:
Kalau persepsi saya berdasarkan PER-03/PJ/2017, nilai harta dalam LPH adalah nilai harta akhir tahun pajak/akhir tahun buku, bukan nilai harta dalam SKET
nilai nya per 31 des 2017.
misal emas waktu di ta nilainya 500.000 / gram
harga emas per 31/12/17 580.000 /gram
yang ditulis harga per 580.000 /gram tsb - Originaly posted by oxey:
nilai nya per 31 des 2017.misal emas waktu di ta nilainya 500.000 / gramharga emas per 31/12/17 580.000 /gramyang ditulis harga per 580.000 /gram tsb
kalau nilai harta per 31 des 2017 yg ditulis, th perolehannya th berapa?
kalau ditulis th perolehan 2016 (th sesuai TA) namun nilai harta per 31 des 2017, se olah2 waktu kita TA dulu salah dong.
namun kalau ditulis th perolehan th 2017 sesuai tahun laporan berarti sama dengan yg di SPT tahunan dong. kebetulan yg sy ikut sertakan tabungan dan asuransi.
- Originaly posted by ls_lusia:
kebetulan yg sy ikut sertakan tabungan dan asuransi.
saya beri contoh nilai emas ,
kalau tabungan dan asuransi nilainya disamakan saja sewaktu TA,
tapi bunganya dimasukkan di SPT.
karena tidak mungkin nilai tabungan tidak bertambah - Originaly posted by oxey:
kalau tabungan dan asuransi nilainya disamakan saja sewaktu TA
dear rekan oxey,
di PER-03/PJ/2017 pada penjelasan No.9 Kolom 6 , harta berupa kas dalam mata uang Rp diisi sesuai nilai nominal pada akhir tahun pajak.
menurut pendapat saya berarti ini juga berlaku untuk tabungan dan deposito, karena sifat nya liquid (berubah ubah) ,
jadi apabila waktu ikut TA kita melaporkan tabungan yg bersaldo 1 Juta, dan akhir tahun 2017 saldo tab tsb menjadi 50 Juta,..
berarti berapakah jumlah yg kita sampaikan di LPH atas tabugan tsb ? - Originaly posted by m3y:
jadi apabila waktu ikut TA kita melaporkan tabungan yg bersaldo 1 Juta, dan akhir tahun 2017 saldo tab tsb menjadi 50 Juta,..
berarti berapakah jumlah yg kita sampaikan di LPH atas tabugan tsb ?apabila anda yakin bisa mempertanggung jawabkan asal usul tabungan 1 jt menjadi 50 jt , silahkan saja.
Secara hukum diatur jika LPH tidak disampaikan maka dapat diperiksa. Namun tidak diatur jika LPH salah isi (tahun perolehan/ nilai harta/ keterangan) dapat dikenakan sanksi atau dianggap tidak lengkap.
Sementara apabila SPT Tahunan salah isi dapat bermasalah di kemudian hari.