Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan
Beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan
dear rekan,
Apa beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan ya? Apakah bisa memakai data harta SPT di laporan penempatan harta tambahan?
laporan di SPT tahunan itu laporan harta keseluruhan harta kita.. laporan penempatan harta tambahan itu laporan harta yang kemarin kita TA
thanksss
sudah bisa Online. e-Reporting namanya
setelah diupload ternyata ada kesalahan,
ga bisa dibetulin ya?Dear Rekans,
mau tanya apabila pada saat TA kita memasukkan tabungan 100 juta, dan pada saat 31 desember 2017, nilai tabungan tsb meningkat menjadi 200 juta , apakah yang dilaporkan pada Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta atau menjadi 200 juta.. ?Terima kasih… =)
Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta
- Originaly posted by Ivanivan:
Dear Rekans,
mau tanya apabila pada saat TA kita memasukkan tabungan 100 juta, dan pada saat 31 desember 2017, nilai tabungan tsb meningkat menjadi 200 juta , apakah yang dilaporkan pada Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta atau menjadi 200 juta.. ?Terima kasih… =)
Selama selisih tabungan itu uang anda pribadi, bukan Bunga atas Harta TA tersebut (dari 100 juta) maka laporkan 100 juta, kalau bungannya laporkan beserta bunganya..
biasanya ini berlaku di deposito
- Originaly posted by ls_lusia:
setelah diupload ternyata ada kesalahan,
ga bisa dibetulin ya?Belum saya coba.. lapor manual atau e reporting?
- Originaly posted by BEKAWE:
Selama selisih tabungan itu uang anda pribadi, bukan Bunga atas Harta TA tersebut (dari 100 juta) maka laporkan 100 juta, kalau bungannya laporkan beserta bunganya..
biasanya ini berlaku di deposito
Tolong Pencerahannya bagaimana perlakuannya untuk peningkatan nilai emas dan selisih nilai kurs
Terima Kasih
- Originaly posted by BEKAWE:
Originaly posted by ls_lusia: setelah diupload ternyata ada kesalahan,ga bisa dibetulin ya?Belum saya coba.. lapor manual atau e reporting?
ereporting
Kalo saya baca di petunjuk pengisian no 9 Lampiran PER 3/PJ/2017,
Kolom 6 diisi dgn nilai dari harta dgn ketentuan :
– harta berupa kas dlm mata uang rupiah diisi sesuai nominal pd akhir thn
pajak.
– selain rupiah menggunakan kurs akhir thn pjkSesuai dengan judul laporan "Penempatan Harta Tambahan", maka seharusnya yang dilaporkan adalah pergerakan Harta Tambahan yang telah di Tax Amnesty kan selama 3-4 tahun setelah SKet.
Jadi harusnya total nilai yang dilaporkan harus sama dengan yang di TA kan dalam Sket, kecuali bentuknya mungkin berubah. Misal dari tabungan menjadi rumah, atau rumah menjadi deposito dll.