Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › ereporting tax amnesty
dear all, sekarang kan di djp online sudah ada laporan penempatan harta. kita tinggal lapor via online aja untuk laporan penempatan harta. apakah setelah lapor via online, masih perlu bawa ke kpp hardcopynya?
Viewing 1 - 2 of 2 posts