Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penyusutan Harta Yang Diikutkan Tax Amnesty
Penyusutan Harta Yang Diikutkan Tax Amnesty
Selamat pagi rekan – rekan ortax sekalian,
Saya pernah dengar bahwa harta yang diikutkan Tax Amnesty tidak boleh disusutkan (cmiiw)
Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi
Mohon bantuannya
- Originaly posted by mitchalx:
Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi
menurut saya sampai batas kahir pelaporan harta tambahan TA yang berakhir di tahun 2020
- Originaly posted by mitchalx:
Sampai kapan peraturan ini berlangsung?
Seterusnya..
rekan abraham, menurut saya juga begitu, peraturannya blm keluar ya?
- Originaly posted by mitchalx:
Saya pernah dengar bahwa harta yang diikutkan Tax Amnesty tidak boleh disusutkan (cmiiw)
Tul,
Originaly posted by mitchalx:Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi
Seingat saya, yang berlangsung selama 3 tahun adalah Reportingnya.
sedangkan penyusutannya saya rasa seterusnya