Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Terlambat melaporkan laporan berkala tax amnesty
Terlambat melaporkan laporan berkala tax amnesty
selama siang pak/bu,
saya ingin bertanya, kasusnya perusahaan saya terlambat melaporkan laporan pasca tax amnesty akibat sistem pajak yang down dan baru saya laporkan setelah spt tahunan atau pada awal mei ini
terkait hal ini, apakah saya harus membuat surat ke kantor pajak ttg keterlambatan pelaporan saya ini?
karena menurut PMK ttg tax amnesty, akan ada surat peringatan dari kantor pajak paling cepat 1 bulan setelah masa pelaporan terakhir, dan sebelum surat itu terbit kami ingin membuat surat terkait keterlambatan ini.
menurut bpk/ibu apakah hal ini perlu kami lakukan? atau sebaiknya menunggu surat dari kantor pajak?
karena saya berdasarkan pengalaman, terkadang surat dari kantor pajak sering terlambat atau bahkan tidak sampai di alamat kantor saya.
Terima Kasihintinya anda sudah melaporkan.
cuma nanti kalau dikirimkan SURAT CINTA
ya balas aja alasannya. Tapi tahunannya tepat waktu, kan?kalau menurut saya ditunggu aja suratnya.. yang penting kan udah lapor.. kalau alasan telatnya logis, saya yakin gak akan diperiksa dan digugurkan TA nya..
- Originaly posted by BEKAWE:
intinya anda sudah melaporkan.
cuma nanti kalau dikirimkan SURAT CINTA
ya balas aja alasannya. Tapi tahunannya tepat waktu, kan?sdh pak, tapi via pos, karena efilling ditungguin dari pagi juga ga bisa2, hehe
Originaly posted by abrahamchandra:kalau menurut saya ditunggu aja suratnya.. yang penting kan udah lapor.. kalau alasan telatnya logis, saya yakin gak akan diperiksa dan digugurkan TA nya..
oke pak, makasih infonya
Halo
Bagaimana kalo kasusnya
Sudah lapor pasca tax amnesty periode
1. 2016-2017
2.2018-2018Nah yg 2019-2019
Lupa lapor.. tapi spt lapor tepat waktuApakah sekarang saya tetap buat laporan?
Apa ada denda keterlambatan?