Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pasal 18 TA
Mohon pencerahan rekan,
mengenai pasal 18 UU TA
1. jika wp ikut TA, ditemukan aset blm dilapor dlm jangka waktu 3 tahun maka pakai PP 36 2017 + sanksi 200%?
2. kondisi nya sama dengan sebelumnya tetapi aset ditemukan lewat jangka 3 tahun, itu perlakuan nya apa yadan untuk WP TA/non-TA, jika ikut PAS Final maka pakai PP 36 aja ya, tidak kena sanksi apapun?
terimakasih rekan
salam- Originaly posted by Elf96:
1. jika wp ikut TA, ditemukan aset blm dilapor dlm jangka waktu 3 tahun maka pakai PP 36 2017 + sanksi 200%?
sependapat
- Originaly posted by Elf96:
2. kondisi nya sama dengan sebelumnya tetapi aset ditemukan lewat jangka 3 tahun, itu perlakuan nya apa ya
sanksi tidak mengikuti UU TA = 200 %, tetapi mengkuti sanksi di KUP.
- Originaly posted by dharmawan a:
sanksi tidak mengikuti UU TA = 200 %, tetapi mengkuti sanksi di KUP.
maksudnya atas harta temuan tadi, fiskus harus menemukan penghasilan untuk mendapatkan aset tersebut (lewat pemeriksaan), lalu dicari pajak terutang + sanksi bunga 2%/bln, begitu rekan?
- Originaly posted by elf96:
maksudnya atas harta temuan tadi, fiskus harus menemukan penghasilan untuk mendapatkan aset tersebut (lewat pemeriksaan), lalu dicari pajak terutang + sanksi bunga 2%/bln, begitu rekan?
kurang lebih begitu rekan…….
untuk saat terutang jika aset ditemukan DJP:
1. WP TA -> saat/masa ditemukan
2. WP non-TA dlm jngka 3 tahun -> saat/masa ditemukan
3. WP non-TA diluar 3 tahun -> masa pajak bersangkutan (misal aset 2013, maka terutang dri 2013)begitu bukan ya?