Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Denda Pajak Tahun 2002 Keluar Tahun 2018
Denda Pajak Tahun 2002 Keluar Tahun 2018
Selamat siang, mohon dibantu; bulan juli ini, tgl 17 saya dapat tagihan pajak yg ketika saya ke tanyakan ke AO saya, itu adalah tahun pajak 2002, jenis pajaknya PPN. katanya denda keterlambatan selama 3 bulan berturut, okt, nov des. Saya selalu setoran pajak dan laporan pajak seingat saya selalu on time. Cuman saya tidak mempunyai bukti otentik karena sudah 16 tahun yg lalu dan sudah saya buang. Apakah bisa mengajukan keberatan/ penghapusan denda tersebut? Terima kasih
- Originaly posted by syaderiaorigami:
Selamat siang, mohon dibantu; bulan juli ini, tgl 17 saya dapat tagihan pajak yg ketika saya ke tanyakan ke AO saya, itu adalah tahun pajak 2002, jenis pajaknya PPN. katanya denda keterlambatan selama 3 bulan berturut, okt, nov des. Saya selalu setoran pajak dan laporan pajak seingat saya selalu on time. Cuman saya tidak mempunyai bukti otentik karena sudah 16 tahun yg lalu dan sudah saya buang. Apakah bisa mengajukan keberatan/ penghapusan denda tersebut? Terima kasih
itu tanggal STP nya kapan? ko lama bgt, harusnya udh ga bisa ditagih lagi karena udh daluwarsa
coba perhatikan STP nya tertgl.kapan, dikirimnya kapan dan di terimanya kapan? mestinya itu sudah expaired.
- Originaly posted by nchip:
itu tanggal STP nya kapan? ko lama bgt, harusnya udh ga bisa ditagih lagi karena udh daluwarsa
tgl 20/5/2003, makanya saya bingung..udah lama banget,
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
coba perhatikan STP nya tertgl.kapan, dikirimnya kapan dan di terimanya kapan? mestinya itu sudah expaired.
tgl 20/5/2003 kak
- Originaly posted by nchip:
itu tanggal STP nya kapan? ko lama bgt, harusnya udh ga bisa ditagih lagi karena udh daluwarsa
benar
seingat saya 5/10 tahun batas maksimalnya menurut KUP
- Originaly posted by syaderiaorigami:
tgl 20/5/2003 kak
kalau begitu coba bilang ke AR nya bahwa STP itu sudah daluwarsa. tidak harus dibayar lagi.
- Originaly posted by BEKAWE:
seingat saya 5/10 tahun batas maksimalnya menurut KUP
daluwarsa pajak 5 tahun rekan.
10 tahun itu kewajiban menyimpan dokumen pembukuan.
- Originaly posted by syaderiaorigami:
Selamat siang, mohon dibantu; bulan juli ini, tgl 17 saya dapat tagihan pajak yg ketika saya ke tanyakan ke AO saya, itu adalah tahun pajak 2002, jenis pajaknya PPN. katanya denda keterlambatan selama 3 bulan berturut, okt, nov des. Saya selalu setoran pajak dan laporan pajak seingat saya selalu on time. Cuman saya tidak mempunyai bukti otentik karena sudah 16 tahun yg lalu dan sudah saya buang. Apakah bisa mengajukan keberatan/ penghapusan denda tersebut? Terima kasih
kemudian tambahan, apa Perusahaan anda ikut Tax Amnesty?
untuk yang terlambat, dasar hukumnya KUP.
kalau ikut TA, dasar hukumnya UUTA sendiri - Originaly posted by nchip:
daluwarsa pajak 5 tahun rekan.
10 tahun itu kewajiban menyimpan dokumen pembukuan.
thanks koreksinya rekan
saya rasa tidak perlu lagi menyimpan bukti kalau udah 10 tahun, mah.. nanti ujung ujungnya juga minta maaf
- Originaly posted by BEKAWE:
kemudian tambahan, apa Perusahaan anda ikut Tax Amnesty?
saya WP Pribadi Kak, cuman dulu pernah PKP karena BUMN yg jadi rekanan kerja mewajibkan vendornya PKP, tp sekarang sudah dicabut PKP nya