Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PPN – Tagihan Kembali
Selamat Siang Para Dewa Pajak,
mohon dibantu, saya mendapat tagihan untuk biaya ticket seminar ke Jepang dari Travel Agent kami, nah.. biaya tersebut disepakati oleh Perusahaan kami dan Perusahaan Dealer kami 50:50, sehingga dari tagihan tersebut akan kami tagihkan ke dealer kami, atas tagihan tersebut kami mendapat pajak masukan senilai 1% dari nilai yg ditagihkan dan sudah kami potongkan PPh 23nya, jadi.. apakah ketika kami menagihkan kembali ke dealer kami, harus menggunakan VAT OUT 1% juga sesuai dengan Pajak masukan yang kami dapatkan ? atau seperti invoice kami pada umumnya yaitu 10% ?
biaya tiketnya perusahaan anda yg bayarin dulu semuanya?? kalau iya artinya anda reimburse ke perusahaan dealer?? kalau reimburse, selama bukti2nya ada, maka tidak terutang PPN. jadi anda reimburse 50% + 1% PPN langsung.