Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty WP OP
Dear Rekan Ortax,
Mungkin ada yang mengalami/pernah dapat case SBB, mohon sharing / arahannya.
MR. B Ikut program Tax Amnesty di 2016, sudah mendapatkan SK dan telah membayarkan serta melaporkan penempatan harta. di Mei 2017 ybs meninggal, dan seluruh aset penempatan harta di masukan ke anak tunggalnya.
Pertanyaannya
1. untuk MR. B apakah kewajiban terhadap MR.B langsung di hapuskan (pelaporan penempatan harta selama 3 thn) menurut saya sih otomatis kehapus karena ga mungkin dia bangun lagi cmn buat lapor penempatan harta. ^-^
2. Bisa ga aset penempatan harta tsb lsg di akui sama anaknya? apakah ada kewajiban juga buat si anak lapor penempatan harta barunya? (Secara kewajiban pembayaran pajaknya telah dibayarkan oleh sang MR. B)
Mohon bantuan, arahan, sharingnya yg pernah dapat /mengalami case seperti ini Thanks.- Originaly posted by guamauks:
1. untuk MR. B apakah kewajiban terhadap MR.B langsung di hapuskan (pelaporan penempatan harta selama 3 thn) menurut saya sih otomatis kehapus karena ga mungkin dia bangun lagi cmn buat lapor penempatan harta. ^-^
masih harus dilaporkan selama 3 tahun, dan pelaporannya di lakukan oleh anaknya/ahli warisnya
Originaly posted by guamauks:2. Bisa ga aset penempatan harta tsb lsg di akui sama anaknya? apakah ada kewajiban juga buat si anak lapor penempatan harta barunya? (Secara kewajiban pembayaran pajaknya telah dibayarkan oleh sang MR. B)
secara SPT tahunan bisa, tapi secara pelaporan tahunan TA sepertinya gak bisa. CMIIW
Seandainya tidak dilaporkan oleh anaknya/ahli waris mereka apakah ada sanksi nya? jika ada mohon infonya mengenai aturannya
Jika di tahun ke2 pelaporan Penempatan harta TA, npwp MR.B tersebut di cabut (karena ybs sudah meninggal) apakah masih tetap harus berkewajiban melaporkannya?
- Originaly posted by guamauks:
Seandainya tidak dilaporkan oleh anaknya/ahli waris mereka apakah ada sanksi nya? jika ada mohon infonya mengenai aturannya
bisa.. kan ada sanksinya jika tidak melaporkan penempatan harta tambahan
Originaly posted by guamauks:Jika di tahun ke2 pelaporan Penempatan harta TA, npwp MR.B tersebut di cabut (karena ybs sudah meninggal) apakah masih tetap harus berkewajiban melaporkannya?
tetap
Oke terima kasih masukannya.