Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PMK 165/03/2017
psl 44A (6B)
bagaimana cara mengajukan Apraisal ke DJP ?''Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan
pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan
sebagai berikut:
a. nilai dari hasil penilaian Kantor J as a Penilai
Publik; atau
b. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak,
apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan
penilaian.''
Viewing 1 - 3 of 3 posts