Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Harta di SPT Tahunan Pasca Tax Amnesti
Pelaporan Harta di SPT Tahunan Pasca Tax Amnesti
Selamat sore rekan Ortax dimana saja berada…
Lagi pulang dari KPP ini rekan..mau minta saran dari rekan semua..
Jadi saya adalah Wajib Pajak OP yang punya usaha penggilingan Padi. Saya mengikuti Program TA pada awal bulan Maret 2017. Dan Surat Keterangan yang saya dapat tertanggal 23 Maret 2017. harta tambahan yang saya laporkan senilai Rp.2,1 M
Pada SPT 2015, saya melaporkan Jumlah harta 742 jt. Jumlah harta yang saya laporkan di SPT Tahunan 2016 senilai Rp.2.842 Jt. Hasil penjumlahan Harta SPT 2015 dan Harta TA. tapi ama AR diberi surat untuk dikenakan PPh kurang bayar atas kenaikan harta di SPT 2016, karena pada SPT 2016, saya melaporkan Penghasilan Netto cuma Rp.800 jt.
Jadi sebenarnya harta di SPT 2016 yang harus saya lapor itu berasal dari mana ya rekan? apakah harta di TA belum bisa masuk di SPT 2016 ya? terima kasih rekan semua…
Huuufffhh…
- Originaly posted by HAFITA:
Jadi sebenarnya harta di SPT 2016 yang harus saya lapor itu berasal dari mana ya rekan? apakah harta di TA belum bisa masuk di SPT 2016 ya? terima kasih rekan semua…
dikasihkan aja surat TA nya rekan.. karena sudah men-TA kan hartanya yang 2,1M itu atas Harta yang sebelumnya 700jutaan.. kemungkinan AR nya tidak melihat bahwa rekan sudah ikut TA
Terima kasih rekan…
Contohnya gini rekans semua…
Penambahan harta di tahun 2016 lebih dari penghasilan 2016 yang saya laporkan.
kelebihan itu berasal dari uang tunai yang saya ungkapkan waktu TA, Sket Tahun 2017.nah atas kelebihan itu dihitung Pajak terutangnya ama KPP. memang bisa seperti itu y?
- Originaly posted by HAFITA:
nah atas kelebihan itu dihitung Pajak terutangnya ama KPP. memang bisa seperti itu y?
kalau uda TA, asal benar harusnya sih gak ada pajak terutang lagi.. kan sudah diampuni kesalahan2nya..
bawa saja surat keterangannya ke AR rekan..
satu lagi, di daftar harta SPT di pisah kan? aset dari TA dan aset dari bukan TA
- Originaly posted by own:
satu lagi, di daftar harta SPT di pisah kan? aset dari TA dan aset dari bukan TA
terserah.. digabung juga gpp.
Jika dilihat dalam peraturan, harta tambahan dalam TA dilaporkan sbg harta baru mengikuti tahun diterbitkannya surat keterangan, karena terbit di tahun 2017 maka baru dilaporkan di spt tahun 2017.
tapi kalau saya lihat sebaiknya dilaporkan di SPT Tahun 2016 jadi sinkron. mungkin rekan bisa jelaskan saja ke AR darimana asalnya harta tsb dgn menunjukan surat keterangan
Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.
Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.Berikut linknya:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewformTerima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂
Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.
Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.Berikut linknya:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewformSetelah beberapa kuesioner terkumpul, akan diundi 5 orang pemenang untuk mendapatkan pulsa masing-masing senilai Rp 20.000. Pemenang yang beruntung akan langsung dihubungi lewat nomor HP/Telepon.
Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂