Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PAS FINAL – Asset Numpang Nama
PAS FINAL – Asset Numpang Nama
Siang Bapak – Ibu,
mohon masukkannya, kemarin saya diminta untuk mengikuti PAS FINAL, atas asset bangunan an saya, secara dana merupakan milik orang tua.
Dan asset tsb sudah di jual tahun 2016, untuk pajak sudah saya bayarkan, hanya kurang mencantumkan pada SPT (karna saya gak paham).Saya ingin mengajukan pengurangan Sanksi, karna itu memang bukan uang saya, dan kondisi saat ini papa saya sudah meninggal, tersisa mama yang tidak bekerja.
1. Apa yang harus saya lakukan? apakah perlu adanya surat hibah? agar terhindar dari sanksi? (tetapi untuk uang hasil jual belinya saya serahkan ke ortu saya.
2. Kemarin saya sudah lakukan pembayaran, saya diminta untuk buat surat hutang, agar PAS Final ini sesuai kemampuan saya. namun, saat mau registrasi di kasir KPP, ditolak system karena batas maks hutang 50% dari harta bersih. Apa yang harus saya lakukan?demikian, mohon saran dan masukkannya.
karena saya kurang paham masalah pajak sprt ini.Terimakasih.
- Originaly posted by winna.romondang:
1. Apa yang harus saya lakukan? apakah perlu adanya surat hibah? agar terhindar dari sanksi? (tetapi untuk uang hasil jual belinya saya serahkan ke ortu saya.
sebaiknya ada surat hibah..
Originaly posted by winna.romondang:2. Kemarin saya sudah lakukan pembayaran, saya diminta untuk buat surat hutang, agar PAS Final ini sesuai kemampuan saya. namun, saat mau registrasi di kasir KPP, ditolak system karena batas maks hutang 50% dari harta bersih. Apa yang harus saya lakukan?
surat hutang apa ya?? hutang orang tua gitu??
Salam kenal Pak.
1. kemarin saya tanya ke PIC AR, dia bilang kalau hibah, nanti dipertanyakan terkait uang dari hasil jual belinya. karena kalau hibah, seharusnya uang tsb menjadi milik saya. apakah tidak masalah ya Pak?
2. Iya, saya diminta buat surat hutang pinjam dengan orang tua.
- Originaly posted by winna.romondang:
1. kemarin saya tanya ke PIC AR, dia bilang kalau hibah, nanti dipertanyakan terkait uang dari hasil jual belinya. karena kalau hibah, seharusnya uang tsb menjadi milik saya. apakah tidak masalah ya Pak?
kalau hibah memang uang menjadi milik ibu, dan sebenarnya terutang PPH OP (SPT Tahunan). kalau mau dibuat surat hutang, akan terus menggantung.. karena gak akan ada pelunasanya.. suatu saat pasti akan terutang pajak juga, karena apabila org tua anda meninggal, pasti hutang tersebut di hapuskan.