Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Terlambat Lapor LP Harta Pasca Ta

  • Terlambat Lapor LP Harta Pasca Ta

  • Nha Rena

    Member
    26 October 2018 at 4:31 pm
  • Nha Rena

    Member
    26 October 2018 at 4:31 pm

    Dear Rekan,

    Mohon info, bagaimana ya jika kita telat melaporkan LP Harta ?harusnya 30 April 2018 tapi karena kebetulan saya mendadak cuti melahirkan karena saya melahirkan maju 3 Minggu dari HPL, setelah saya tinggal ternyata tidak ada yang melanjutkan pelaporan tersebut?kalau lapor sekarang bermasalah gak ya?atau saya tunggu Surat CINTA saja?Dan ada beberapa yang menurut kawan saya sudah dilapor tapi saya tidak menemukan Bukti lapornya.Pliss Help …Terima kasih

  • yap30

    Member
    26 October 2018 at 4:50 pm

    Jika WP merupakan UMKM maka tidak wajib lapor TA. Selain dari WP tsb, jika telat lapor maka dianggap tidak ikut TA dan kena denda 200% dari harta tsb rekan. cmiiw

  • Nha Rena

    Member
    26 October 2018 at 4:59 pm

    Hahh???rata – rata PT yang saya urus itu belum memiliki kegiatan / Belum beroperasi.Apa bisa termasuk UMKM?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    27 October 2018 at 8:11 am

    ikut PAS-FINAL aja

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now