Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty PPH Badan Lapor setelah UU TA keluar

  • PPH Badan Lapor setelah UU TA keluar

     eddy_20 updated 6 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dez

    Member
    30 October 2018 at 11:56 am
  • dez

    Member
    30 October 2018 at 11:56 am

    Dear Master Pajak,

    Mohon sarannya, saya mengerjakan suatu perusahaan yg pajak badannya baru saya laporkan setelah UU TA keluar, skarang saya mendapati surat pajak atas klarifikasi jika laporan harta TA saya seharusnya mencerminkan harta yg ada d neraca pph badan yg saya laporkan.

    adakah dari rekan2 yang dapat membantu saya dalam menjawab surat tersebut karena kami keberatan jika harta yg kami laporkan di neraca PPH badan yg sudah kami laporkan sbg acuan harta dalam Surat pernyataan Harta Tax Amnesty.

    Thank you^^

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 October 2018 at 11:59 am
    Originaly posted by dez:

    adakah dari rekan2 yang dapat membantu saya dalam menjawab surat tersebut karena kami keberatan jika harta yg kami laporkan di neraca PPH badan yg sudah kami laporkan sbg acuan harta dalam Surat pernyataan Harta Tax Amnesty.

    bukannya seperti itu ya?? knp keberatan?? kan ikut TA tujuannya untuk mengungkap harta yang sebelumnya tidak diungkap.. kalau sudah di ungkap, seharusnya masuk daftar harta di neraca

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 October 2018 at 1:56 pm

    TA nya a/n prbadi atau TA nya badan juga? kalau TA nya badan dengan SPT badan mestinya sudah betul , harta yg di laporkan di TA mestinya mencerminkan harta di SPT atau sebaliknya, mencerminkan di sini bukan brarti harus sama, bisa saja beda karena saat pelaporan SPT mungkin ada penambahan atau pengurangan harta saat ikut TA..tapi saya rasa fiskus sudah punya variabel2 untuk menganalisa nilai harta meski ada perubahan..saran saya lebih baik anda memverifikasinya secara transparan dan apa adanya

  • eddy_20

    Member
    9 November 2018 at 4:39 pm

    Pasal 18 PMK 118 tahun 2018 :

    (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    b. Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now