Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PENJUALAN DIGUNGGUNG PKP PE KE BENDAHARA
PENJUALAN DIGUNGGUNG PKP PE KE BENDAHARA
Siang rekan ortax mohon bantuannya..
Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung
sebelumnya, terima kasih
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung
setahu saya, PKP PE yang tidak menjual ke konsumen akhir, wajib membuat faktur pajak. kalau menjual ke konsumen akhir bisa digunggung. dan biasanya apabila jualnya ke perusahaan atau instansi pemerintah atau bendaharawan, tetap dibuatkan faktur pajak
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung
sepertinya harus buat FP. bagaimana caranya input di kolom digunggung? sementara PPN nya dipungut bendaharawan tersebut.
kolom PPN digunggung tetap muncul nilai PPN nya kan?