Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › HARTA PAS FINAL
Dear All rekan-rekan Ortax,
mau tanya apakah harta yang diikutkan PASFINAL dapat di amortisasi atau disusutkan ? adakah peraturan detai yang terkait itu jika dapat atau tidak dapat disusutkan atau diamortisasi?
terimakasih
gak disebutkan sih ya.. harusnya bisa2 saja.. kalau TA yang gak bisa
- Originaly posted by akuntax77:
mau tanya apakah harta yang diikutkan PASFINAL dapat di amortisasi atau disusutkan ? adakah peraturan detai yang terkait itu jika dapat atau tidak dapat disusutkan atau diamortisasi?
Kalau TA uang tebusannya kecil % nya, jd tidak fair kalau aset ini di depresiasi/amortisasi. Beda dengan Pas final, yang 'gede' tarif % nya 😀 😀
Tidak fair kalau tidak bisa didepresiasikan/amortisasikan. Pas final merupakan kebijakan tambahan dari TA, jadi acuan dasarnya tetap aturan di TA. di PMK 165/PMK.03/2017 (perubahan PMK 118 th 2016 tentang peraturan pelaksana UU TA) hanya menambahkan tentang info pas final tetapi tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan & amortisasi. jadi menurut saya harta PAS Final juga tidak dapat disusutkan atau amortisasi.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Pas final merupakan kebijakan tambahan dari TA, jadi acuan dasarnya tetap aturan di TA. di PMK 165/PMK.03/2017 (perubahan PMK 118 th 2016 tentang peraturan pelaksana UU TA) hanya menambahkan tentang info pas final tetapi tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan & amortisasi. jadi menurut saya harta PAS Final juga tidak dapat disusutkan atau amortisasi.
di PP 36 Tahun 2017 juga tidak disebutkan demikian rekan
- Originaly posted by dh2018:
PP 36 Tahun 2017 juga tidak disebutkan demikian rekan
Jika dilihat PP 36 tsb, pada kata menimbangnya, bukankah disebutkan bahwa "melaksanakan ketentuan pasal 13 dan pasal 18 UU tentang Pengampunan Pajak" jadi yg menjadi dasar aturannya adalah UU pengampunan pajak beserta dengan turunan"nya.
Hal itu jg terlihat di PMK 165 th 2017 (sebelumnya PMK 118 th 2016) yg tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan dan amortisasi. Ini yg menjadi dasar saya utk mengatakan kenapa harta PAS Final tidak boleh disusutkan.contoh lainnya misalnya PP 23 th 2018 tentang PPh Final, jika di PP tsb tidak dijelaskan/disebutkan/dirincikan sesuatu yg kita cari, bukankah yg menjadi acuan kita tetap UU PPh.
cmiiw