Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Juru sita
Maaf, sy mau tanya kalau wp tidak lapor SPT sejak tahun 2014 dan ybs memiliki asset rumah, yg sumber dana nya dari hasil penjualan rumah oleh orang tua-nya..
Dan tiba2 ditelp oleh Juru Sita, untuk melunasi hutang pajak yg nominalnya 500jutaan… (30% dari nilai asset)
Apakah ada solusi?Terima kasih
harusnya dilakukan pemeriksaaan dulu, gak langsung main sita saja..
Apa yang dimaksud dgn pemeriksaan? Ditanya, diminta bukti berkas dsb atau hanya sekedar diberitahu bahwa ybs memiliki tunggakan skian2 atas penghasilan / asset yg dimiliki?
Bersifat 2 arah, dan dapat berubah sesuai argumen WP atau hanya 1 arah?
- Originaly posted by Joshwib:
Apa yang dimaksud dgn pemeriksaan? Ditanya, diminta bukti berkas dsb atau hanya sekedar diberitahu bahwa ybs memiliki tunggakan skian2 atas penghasilan / asset yg dimiliki?
biasanya dikirim surat perintah melakukan pemeriksaan. dan akan diaudit oleh KPP bersangkutan.. setelah KPP menentukan nilai dendanya, dan apabila tdk ada keberatan dari WP, maka KPP akan menerbitkan SKPKB dan STP. kalau tdk dihiraukan akan terbit surat teguran, lalu apabila masih tdk bayar akan terbit surat paksa, kalau masih gak dihiraukan akan terbut surat sita. kurang lebih egitu prosesnya