Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PPh WPLN
Salam Rekan Ortax
saya ingin bertanya…Jika ada WP OP (TK/0) penghasilan 100% dari Luar Negeri, bagaimanakah perhitungan KPLNnya?
Sebab pada PMK 192/2018 saya hanya menemukan yang kombinasi (penghasilan dr INdo + LN)mohon pencerahannya..
Terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 posts