Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laba ditahan pasca TA
Apakah tambahan laba ditahan pasca TA juga merupakan komponen ekuitas dalam menghitung DER?
Apabila iya, apa dasar hukumnya.
Apabila tidak, apa dasar hukumnya.
Salam.Iya Rekan,
UU 11 tahun 2016 Pasal 14 (1)Salam
Viewing 1 - 3 of 3 posts