Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PAS Final – nilai harta
Halo rekan-rekan,
mohon ijin bertanya.jika WP ingin mengajukan PAS Final untuk harta yg diperoleh tahun 2014, sebidang tanah, nilai di akta jual beli adalah Rp 50jt, apakah nilai yang diperhitungkan adalah nilai sesuai akta jual beli atau nilai NJOP tahun 2015?
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts