Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB Gratis DKI bentrok dgn UU
BPHTB Gratis DKI bentrok dgn UU
para sesepuh ane minta bantuan mengenai BPHTB DKI yang telah di tanda tangani gubernur akan gratis dengan syarat :
1. Rumah pertama
2. Dibawah 2M
3. telah tinggal di jakarta 2 thnsamsat sudah menyatakan kebenaran untuk gratis dengan catatan :
1. membuat surat pernyataan yang berisi rumah pertamadi surat pernyataan pemohon adalah untuk rumah pertama terdapat tanda tangan mengetahui Notaris.
namun notaris engan menandatangani karena kebenaran data hanya berdasarkan pengakuan si pemohon, dan tidak ada data outentik yang menyatakan kebenaran.2. membuat surat permohonan
di surat permohonan juga terdapat butir2 yang ditolak notaris yaitu :
1. Akta autentik PPAT/Notaris (Akta Jual Beli)
sedangkan info dr notaris di uu no 20 thn 2000, terdapat butir
"pasal 24"
"Notaris hanya menandatangani akta pemindahan hak atas rumah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan"jadi harus bayar dulu baru bisa turun akta jual beli nya
sehingga notaris enggan menanda tangani surat pernyataan dan akta jual beli tidak bisa di tanda tangan, karena bentrok dengan uu no 20 yg mewajibkan wajib pajak membayar dulu pajak BPHTB, apa bila tetap di jalankan maka reputasi notaris yang akan di pertaruhkan.
apa kah ada jalan keluar nya agar BPHTB ini bisa gratis dan tidak menyalahi aturan
thx
Tolong dibantu pencerahan nya
Dear Rekan,
saya mengalami hal yang sama, namun akhirnya notaris mau menandatangani surat pernyataan, dengan syarat saya mesti menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh notaris sendiri, yaitu bersedia membayar denda dan bphtb terhutang apabila permohonan saya ditolak.
demikian
apakah sekarang permohonan telah di terima?