Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Penyitaan, pelelangan, dan hak mendahulu
Penyitaan, pelelangan, dan hak mendahulu
Selamat malam rekan ORTax
saya ingin bertanya mengenai Penyitaan, pelelangan, dan hak mendahulu untuk pajak daerah ?
saya sudah mengecek UU 29 thn 2008 dan peraturan terbaru UU 55 thn 2016, tetapi tidak diatur mengenai hal tersebut.
apakah ada peraturan yg khusus mengatur hal tersebut??
atau hal-hal tersebut diatur dalam UU KUP, PPSP?Terimakasih atas jawabannya
kalau penagihan ada rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16179
tapi kalo Penyitaan, pelelangan, dan hak mendahulu mengikuti UU PPSP
- Originaly posted by prawoto:
kalau penagihan ada rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16179
tapi kalo Penyitaan, pelelangan, dan hak mendahulu mengikuti UU PPSP
hoo.. iya saya sudah pakai referensi tersebut. Berarti benar ya, Terimakasih atas jawabannya