Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Denda PKB daerah Jakarta
Denda PKB daerah Jakarta
Siang rekan,
mau tanya, saudara saya punya mobil plat B. Sejak tahun 2013 pajaknya tidak pernah di bayarkan. Kemarin sudah tanya ke samsat, total yg harus dibayarkan Rp. 7.750.000,- dg rincian:
>Pokok Pajak Rp. 1.725.000,-
>Denda Pajak Rp. 5.295.000,-
>Denda JR Rp. 730.000,-yg ingin saya tanyakan, penghitungan pokok pajak dan denda tersebut bagaimana? dan, apa yg dimaksud denda JR?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts