Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Warung Makan Fast Food
Pajak Warung Makan Fast Food
Salam rekan
Mohon petunjuknya
Saya ada warung makan ( fast food ) berbasis fried chicken
Beberapa hari yang lalu di salah satu outlet di datangi pihak DISPENDA
di suruh membuat NPWP. ( saya sdh ada NPWP pribadi sbg pegawai )
Omset perbulan +/- 300jt
yang saya tanyakan :
1. aspek perpajakan nya bagaimana ?
2. apakah harus mengenakan Pajak atas penjualan nya ( PPN atau PHR ) ?
3. PPh nya bagaimana ?
4. PPN atas pembelian bahan baku apakah bisa di kreditkan ?Sementara itu dulu ^_^
Terimakasihdidatangi dispenda karena rekan mungkin diharuskan kena pajak restoran, itu pajak daerahnya
klo pajak pusatnya berarti rekan harus setor PP 46 karena dibawah 4,8M omset setahunnya gitu