Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › syarat membuka restoran
syarat membuka restoran
Dear All,
jika saya ingin membuka restoran, orang pribadi ( Bukan PT/CV) maka apa saja yang perlu disiapkan ?
-NPWP ( utk lapor PP 46 1%)
– lalu apa lagi yah ?mohon arahannya rekan"
ijin ijin apa saja yang diperlukan rekan ?mohon bantuannya rekan
rasanya tetap butuh SKDP/iizn domisili (kelurahan) lalau daftar TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin HO (Undang-Undang Gangguan) di PTSP kecamatan/walikota, lalu daftar NPWPD untu bayar PB1 pajak restoran 10% ke dispenda
- Originaly posted by natane:
rasanya tetap butuh SKDP/iizn domisili (kelurahan) lalau daftar TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin HO (Undang-Undang Gangguan) di PTSP kecamatan/walikota, lalu daftar NPWPD untu bayar PB1 pajak restoran 10% ke dispenda
berarti , karena orang pribadi, tidak perlu SIUP yah ?
coba ditanya ke PTSP-nya wajib atau tidak, kayaknyadaftar SIUP dulu baru TDUP kalau badan, kalau orang pribadi belum tahu