Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 jurnal hotel

  • jurnal hotel

     bennita93 updated 10 years, 9 months ago 1 Member · 3 Posts
  • bennita93

    Member
    2 November 2014 at 11:13 am
  • bennita93

    Member
    2 November 2014 at 11:13 am

    Mr. Budiman menginap di hotel Starlight selama 5 malam dengan rincian tagihan sebagai berikut :
    Jasa sewa kamar Rp 25.000.000
    Discount Rp 0 (-)
    Rp 25.000.000
    Jasa binatu (laundry) Rp 350.000
    Jasa makanan minibar Rp 650.000
    Oriental dinner Rp 1.500.000
    American Lunch Rp 2.500.000 (+)
    Rp 30.000.000
    * Subject to : 10% service & 10% Tax

    Hitung Service Charge
    = 10% x (30.000.000 – 650.000) = Rp 2.935.000

    Hitung “Pajak Hotel & Restoran"
    = 10% x ( 293.500 +2.935.000) = Rp 3.228.500

    Hitung Pajak dan Service-nya
    Pajak & Service = Rp 2.935.000 + Rp 3.228.500 = Rp 6.163.500
    Total yang harus dibayarkan adalah : Rp 30.000.000 + Rp 6.163.500 = Rp 36.163.500.

    Jurnal untuk penyewaan kamar selama 5 malam :
    Utang PP-1 25.000.000
    Kas / Bank 25.000.000

    Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa :
    Kas / Bank 6.163.500
    Utang PP-1 2.935.000
    Pendapatan sewa 3.228.500

    perhitungan dan jurnalnya sudah benar? jurnal untuk laundry, lunch dan dinner bagaimana ? jika ada tamabahan internet, telepon, dan taxi bagaimana juga jurnalnya? trims

  • bennita93

    Member
    2 November 2014 at 11:15 am

    Jurnal untuk penyewaan kamar selama 5 malam :
    Utang PP-1 25.000.000 (Dr)
    Kas / Bank 25.000.000 (Cr)

    Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa :
    Kas / Bank 6.163.500 (Dr)
    Utang PP-1 2.935.000 (Cr)
    Pendapatan sewa 3.228.500 (Cr)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now