Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › jurnal hotel
Mr. Budiman menginap di hotel Starlight selama 5 malam dengan rincian tagihan sebagai berikut :
Jasa sewa kamar Rp 25.000.000
Discount Rp 0 (-)
Rp 25.000.000
Jasa binatu (laundry) Rp 350.000
Jasa makanan minibar Rp 650.000
Oriental dinner Rp 1.500.000
American Lunch Rp 2.500.000 (+)
Rp 30.000.000
* Subject to : 10% service & 10% TaxHitung Service Charge
= 10% x (30.000.000 – 650.000) = Rp 2.935.000Hitung “Pajak Hotel & Restoran"
= 10% x ( 293.500 +2.935.000) = Rp 3.228.500Hitung Pajak dan Service-nya
Pajak & Service = Rp 2.935.000 + Rp 3.228.500 = Rp 6.163.500
Total yang harus dibayarkan adalah : Rp 30.000.000 + Rp 6.163.500 = Rp 36.163.500.Jurnal untuk penyewaan kamar selama 5 malam :
Utang PP-1 25.000.000
Kas / Bank 25.000.000Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa :
Kas / Bank 6.163.500
Utang PP-1 2.935.000
Pendapatan sewa 3.228.500perhitungan dan jurnalnya sudah benar? jurnal untuk laundry, lunch dan dinner bagaimana ? jika ada tamabahan internet, telepon, dan taxi bagaimana juga jurnalnya? trims
Jurnal untuk penyewaan kamar selama 5 malam :
Utang PP-1 25.000.000 (Dr)
Kas / Bank 25.000.000 (Cr)Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa :
Kas / Bank 6.163.500 (Dr)
Utang PP-1 2.935.000 (Cr)
Pendapatan sewa 3.228.500 (Cr)