Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › perhitungan pph 21 atas karyawan tetap tetapi ada tambahan penghasilan sebagai lain
perhitungan pph 21 atas karyawan tetap tetapi ada tambahan penghasilan sebagai lain
Dear teman2 mohon bantuannya..
seperti ini kasusnya :
andi bekerja pada PT. A, dan mendapatkan gaji pokok tiap bulan sebesar
Rp. 5.000.000,- (penghasilan rutin). selain gaji pokok tersebut PT. A memberikan tambahan jika andi dipamggil untuk kegiatan diluar pekerjaan nya sekali memakai jasa andi dibayar Rp. 700.000,- (penghasilan tidak rutin).Note : perusahaan ini bergerak di bidang fotographer
Bagaimana cara perhitungan pph 21 nya? untuk penghasilan diluar gaji pokok apakah saya hitung bersamaan dengan perhitungan gaji pokok yang rutin atau untuk penghasilan tambahan di hitung terpisah memakai tarif perhitungan tenaga ahli.
terima kasih atas bantuannya
saya kira selama bekerja di satu perusahaan, gaji + tunjangan dijumlah dalam satu bulan, yg merupakan penghasilan bruto bagi karyawan tsb.
kasus si andi utk penghasilan tambahan boleh dianggap sebagai tunjangan, mestinya.
mudah2an benar- Originaly posted by susiyana:
untuk penghasilan diluar gaji pokok apakah saya hitung bersamaan dengan perhitungan gaji pokok yang rutin
Dihitung seperti pegawai tetap biasa..
Originaly posted by susiyana:penghasilan tambahan di hitung terpisah memakai tarif perhitungan tenaga ahli.
Dihitung dengan tarif "bukan pegawai"
Saya setuju pendapat Yeniz, penghasilan tambahan dimasukkan sebagai tunjangan seperti lembur dalam penghasilan bruto. saya mempunyai worksheet untuk menghitung pph 21 secara bulan bisa di link di http://downloads.ziddu.com/download/24362390/PPH21 -BULANAN.xlsx.html
menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil, mohon informasinya
terima kasih……………
- Originaly posted by susiyana:
menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil, mohon informasinya
di perusahaan tempat saya bekerja, dimasukkan ke dalam penghasilan pegawai tetap yang merupakan komponen tidak teratur (semacam bonus atau THR).
- Originaly posted by susiyana:
menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil
Benar, tetapi bukan tenaga ahli..
kalau dimasukan di luar penghasilan pegawai tetap berarti Andi ini dianggap sebagai vendor dan harus ada invoice /tagihan untuk menagih pembayaran apakah seperi itu?
mohon bantuannya sebaiknya bagaimana yah.
- Originaly posted by wrmhswr:
dimasukkan ke dalam penghasilan pegawai tetap yang merupakan komponen tidak teratur (semacam bonus atau THR).
setuju.
nanti kalau dalam setahun pendapatan yg seperti itu terjadi lebih dari satu kali, masukkan komponen gaji saja rekan
- Originaly posted by susiyana:
kalau dimasukan di luar penghasilan pegawai tetap berarti Andi ini dianggap sebagai vendor dan harus ada invoice /tagihan untuk menagih pembayaran apakah seperi itu?
Ya..
Terima kasih rekan-rekan atas bantuannya..