Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 perhitungan pph 21 atas karyawan tetap tetapi ada tambahan penghasilan sebagai lain

  • perhitungan pph 21 atas karyawan tetap tetapi ada tambahan penghasilan sebagai lain

     susiyana updated 10 years, 4 months ago 6 Members · 12 Posts
  • susiyana

    Member
    11 February 2015 at 6:13 pm
  • susiyana

    Member
    11 February 2015 at 6:13 pm

    Dear teman2 mohon bantuannya..

    seperti ini kasusnya :

    andi bekerja pada PT. A, dan mendapatkan gaji pokok tiap bulan sebesar
    Rp. 5.000.000,- (penghasilan rutin). selain gaji pokok tersebut PT. A memberikan tambahan jika andi dipamggil untuk kegiatan diluar pekerjaan nya sekali memakai jasa andi dibayar Rp. 700.000,- (penghasilan tidak rutin).

    Note : perusahaan ini bergerak di bidang fotographer

    Bagaimana cara perhitungan pph 21 nya? untuk penghasilan diluar gaji pokok apakah saya hitung bersamaan dengan perhitungan gaji pokok yang rutin atau untuk penghasilan tambahan di hitung terpisah memakai tarif perhitungan tenaga ahli.

    terima kasih atas bantuannya

  • YeniZ

    Member
    11 February 2015 at 11:12 pm

    saya kira selama bekerja di satu perusahaan, gaji + tunjangan dijumlah dalam satu bulan, yg merupakan penghasilan bruto bagi karyawan tsb.
    kasus si andi utk penghasilan tambahan boleh dianggap sebagai tunjangan, mestinya.
    mudah2an benar

  • begawan5060

    Member
    12 February 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by susiyana:

    untuk penghasilan diluar gaji pokok apakah saya hitung bersamaan dengan perhitungan gaji pokok yang rutin

    Dihitung seperti pegawai tetap biasa..

    Originaly posted by susiyana:

    penghasilan tambahan di hitung terpisah memakai tarif perhitungan tenaga ahli.

    Dihitung dengan tarif "bukan pegawai"

  • darmanar

    Member
    12 February 2015 at 11:02 am

    Saya setuju pendapat Yeniz, penghasilan tambahan dimasukkan sebagai tunjangan seperti lembur dalam penghasilan bruto. saya mempunyai worksheet untuk menghitung pph 21 secara bulan bisa di link di http://downloads.ziddu.com/download/24362390/PPH21 -BULANAN.xlsx.html

  • susiyana

    Member
    12 February 2015 at 3:38 pm

    menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil, mohon informasinya

    terima kasih……………

  • wrmhswr

    Member
    12 February 2015 at 3:45 pm
    Originaly posted by susiyana:

    menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil, mohon informasinya

    di perusahaan tempat saya bekerja, dimasukkan ke dalam penghasilan pegawai tetap yang merupakan komponen tidak teratur (semacam bonus atau THR).

  • begawan5060

    Member
    12 February 2015 at 5:42 pm
    Originaly posted by susiyana:

    menurut konsultan kami kalau kita masukan sebagai tenaga ahli perhitungan pph 21nya akan lebih kecil

    Benar, tetapi bukan tenaga ahli..

  • susiyana

    Member
    12 February 2015 at 7:44 pm

    kalau dimasukan di luar penghasilan pegawai tetap berarti Andi ini dianggap sebagai vendor dan harus ada invoice /tagihan untuk menagih pembayaran apakah seperi itu?

    mohon bantuannya sebaiknya bagaimana yah.

  • kartikadn

    Member
    13 February 2015 at 8:19 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    dimasukkan ke dalam penghasilan pegawai tetap yang merupakan komponen tidak teratur (semacam bonus atau THR).

    setuju.

    nanti kalau dalam setahun pendapatan yg seperti itu terjadi lebih dari satu kali, masukkan komponen gaji saja rekan

  • begawan5060

    Member
    13 February 2015 at 9:22 am
    Originaly posted by susiyana:

    kalau dimasukan di luar penghasilan pegawai tetap berarti Andi ini dianggap sebagai vendor dan harus ada invoice /tagihan untuk menagih pembayaran apakah seperi itu?

    Ya..

  • susiyana

    Member
    13 February 2015 at 10:58 am

    Terima kasih rekan-rekan atas bantuannya..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now