Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 OP yang berpenghasilan dari luar negeri

  • PPh 21 OP yang berpenghasilan dari luar negeri

     Anggrainiwulan updated 10 years, 3 months ago 3 Members · 10 Posts
  • M_Yanuar

    Member
    18 March 2015 at 9:02 am
  • M_Yanuar

    Member
    18 March 2015 at 9:02 am

    Dear Rekan ortax,

    Mohon bantuannya mengenai PPh 21 Orang Pribadi yang penghasilannya diterima dari luar negeri.

    Mr. AK merupakan warga negara indonesia yang memiliki NPWP, tinggal dan kerja di Indonesia lebih dari 183 hari, tetapi Mr. AK merupakan pegawai dari perusahaan DFG di Singapura yang ditugaskan untuk bekerja di Indonesia selama 1 tahun. Karena statusnya menjadi pegawai di DFG Mr. AK diberikan status permanent residence oleh pemerintah Singapura.

    Selama 1 tahun Mr. AK bekerja di Indonesia Mr. AK hanya memiliki penghasilan gaji yang dibayar oleh DFG tetapi DFG tidak memotong pajak atas gaji yang dibayarkan kepada Mr. AK.

    Pertanyaannya adalah, apakah Mr. AK wajib melapor PPh 21 di Indonesia? atau melapor pajak di Singapura?

    Minta tolong bantu dasar peraturannya juga yah?

    Terima kasih rekan ortax

  • wrmhswr

    Member
    18 March 2015 at 11:47 am

    Mencoba membantu,

    Secara ketentuan UU PPh, Mr.AK merupakan SPDN karena jika memang berada di Indonesia >183 hari (di kasus ini 1 tahun).
    Berhubung sudah memiliki NPWP maka wajib melaporkan penghasilannya dari DFG sebagai penghasilan LN dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17, tanpa ada kredit pajak PPh 24 karena oleh DFG tidak dilakukan pemotongan.

  • M_Yanuar

    Member
    18 March 2015 at 6:56 pm

    Terima kasih.

    Pertanyaan saya lagi, kalau seandainya Mr. AK menyetor dan melapor pajak pribadinya di Singapura walaupun tidak dipotong DFG apakah pajak yang dilaporkan bisa dikreditkan di Indonesia?

    Mohon tanggapannya yah…

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 8:13 am
    Originaly posted by m_yanuar:

    pajak yang dilaporkan bisa dikreditkan di Indonesia?

    bisa, sepanjang pajak memang dibayar di Singapura dan penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri di SPT Tahunan, dan mengikuti ketentuan KMK-164/KMK.03/2002.

  • Anggrainiwulan

    Member
    19 March 2015 at 8:59 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuannya apabila, Mr.B WNI, bekerja di LN (algeria) menerima penghasilan dari Indonesia. Bagaimana perlakuan pph 21nya.
    Karena apabila dibayarkan di Indonesia, pemerintah algeria juga meminta pajaknya karena ybs bekerja di Algeria.
    Terima kasih

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 9:06 am

    Bekerja di LN nya lebih dari 3 bulan atau tidak?

  • Anggrainiwulan

    Member
    19 March 2015 at 3:23 pm

    ya…masa kerja lebih dari 3 bulan. persisnya 2 tahun.

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 3:47 pm
    Originaly posted by anggrainiwulan:

    ya…masa kerja lebih dari 3 bulan. persisnya 2 tahun.

    Kalau mengacu ke aturan Indonesia, maka harus dilihat apakah ybs dapat menunjukkan salah satu dari dokumen pada Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011. Jika dapat menunjukkannya, maka ia merupakan SPLN, dan karena menerima pengahsilan di Indonesia, maka dikenakan PPh 26 20%.
    Kemungkinan dari pihak Algeria menganggap bahwa Mr B merupakan subjek pajak negaranya, mungkin mereka juga punya batasan hari yang menentukan kapan orang asing dianggap sebagai SPDN negaranya.
    Coba ditanyakan lebih lanjut kepada pihak mereka..

  • Anggrainiwulan

    Member
    19 March 2015 at 4:24 pm

    terima kasih penjelasannya…

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now