Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP menjadi 36 juta per tahun
Jakarta -Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah mencoba memberikan stimulus kepada masyarakat berupa kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Gaji Rp 3 juta/bulan bebas pajak.
Komisi XI DPR langsung menyetujui permintaan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut dalam waktu yang singkat.
"PTKP sudah disetujui, dan menurut UU harus konsultasi dengan DPR. Tadi Dirjen Pajak dan Menkeu membahas soal ini dengan fraksi dan anggota. Ini bagus untuk rakyat," jelas Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad kepada detikFinance, Kamis (25/6/2015).
Fadel mengatakan, lewat kebijakan ini, maka akan ada dana Rp 11 triliun yang dihemat oleh masyarakat, dan bisa digunakan untuk belanja. Sehingga bisa menggenjot perekonomian.
"Ini bisa meningkatkan ekonomi di tengah kelesuan dan bagus untuk masyarakat kelas bawah. Disepakati mulai 1 Juli dilaksanakan," tegas Fadel.
"Rapat berlangsung cepat, dan langsung kami setujui. Kalau untuk kepentingan rakyat tidak akan kami tunda-tunda. Daya beli akan bertambah," imbuh Fadel.
Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan PTKP ini akan diberlakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan. Bila kebijakan ini dilakukan, akan ada dorongan 0,09% untuk pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga naik 0,07%, investasi naik 0,19%, dan inflasi 0,04% di tahun ini.
Lewat kebijakan ini, berarti PTKP naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
(dnl/hen)nice info…
apakah pmk atas kenaikan ptkp sdh berlaku saya mencarinya di peraturan ortax kok belum masuk dan d pajak.org.id juga belum ada tolong info nya dong
- Originaly posted by coco morra:
apakah pmk atas kenaikan ptkp sdh berlaku
belum ada.baru wacana dan rencana
Baru disetujui tapi PMKnya belum keluar
Ini PMK nya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.010/2015Apa ada yang tau untuk Surat edaran dirjen pajak mengenai PMK No.122/PMK.010/2015??
Dari kenaikan PTKP tersebut wp yang sudah menghitung dengan menggunakan ptkp yang lama mulai januari – juni apakah harus pembetulan januari – juni atau hanya melakukan kompensasi kelebihan bayar saja
- Originaly posted by coco morra:
Dari kenaikan PTKP tersebut wp yang sudah menghitung dengan menggunakan ptkp yang lama mulai januari – juni apakah harus pembetulan januari – juni atau hanya melakukan kompensasi kelebihan bayar saja
Lakukan SPT Pembetulan dulu rekan, baru bisa tahu berapa kompensasinya. tapi untuk secara perhitungan kita tunggu PER dari DJP nya rekan..
salam
- Originaly posted by ali_sadikin79:
Apa ada yang tau untuk Surat edaran dirjen pajak mengenai PMK No.122/PMK.010/2015??
Sepertinya belum terbit