Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Dokter dengan kode Bukti Potong 21-100-99
PPh 21 Dokter dengan kode Bukti Potong 21-100-99
Mau tanya kepada teman-teman semua disini terkait bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-99, kalau penerimanya Dokter apakah jenis bukti Potong ini langsung otomatis digabungkan dengan bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-07 dan dihitung menggunakan norma ? apabila tidak bagaimana perlakuannya di lembar SPT Tahunan 1770 OP ?
Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by arif yumanto:
kalau penerimanya Dokter apakah jenis bukti Potong ini langsung otomatis digabungkan dengan bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-07 dan dihitung menggunakan norma ? apabila tidak bagaimana perlakuannya di lembar SPT Tahunan 1770 OP ?
iya digabungkan rekan, karena kedua Bukpot itu sama-sama penghasilan tidak final
Penghasilan yg diterima harus diperhitungkan ulang di SPT induk 1770
Kalo buktipotong yg telah dipotong/dipungut oleh pihak lain tersebut bersifat tidak final dan dapat dijadikan kredit pajak..Nah, kalo ada bupot bersifat final maka tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak..
Bukti potongnya tidak bersifat final.
Kalau yang bersangkutan merupakan pegawai tetap dari RS tersebut apakah dibenarkan penghasilannya (yang dipotong dengan Bukti Potong kode 21-100-99) di kategorikan sebagai pekerjaan bebas dan dinormakan ?
Mengingat saya pernah baca bagi dokter kalau bukti potongnya 21-100-07 maka ybs dikategorikan sebagai tenaga ahli atau pekerjaan bebas, maka waktu di 1770 dinormakan.
Maaf pertanyaannya agak sedikit bertambah. Trims
- Originaly posted by arif yumanto:
Kalau yang bersangkutan merupakan pegawai tetap dari RS tersebut apakah dibenarkan penghasilannya (yang dipotong dengan Bukti Potong kode 21-100-99) di kategorikan sebagai pekerjaan bebas dan dinormakan ?
Ya..
Btw kq ga dapat 1721-A1/A2