Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Dokter dengan kode Bukti Potong 21-100-99

  • PPh 21 Dokter dengan kode Bukti Potong 21-100-99

     Dewa_Mabok updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Arif Yumanto

    Member
    28 March 2016 at 12:43 pm
  • Arif Yumanto

    Member
    28 March 2016 at 12:43 pm

    Mau tanya kepada teman-teman semua disini terkait bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-99, kalau penerimanya Dokter apakah jenis bukti Potong ini langsung otomatis digabungkan dengan bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-07 dan dihitung menggunakan norma ? apabila tidak bagaimana perlakuannya di lembar SPT Tahunan 1770 OP ?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    28 March 2016 at 1:57 pm
    Originaly posted by arif yumanto:

    kalau penerimanya Dokter apakah jenis bukti Potong ini langsung otomatis digabungkan dengan bukti potong PPh 21 dengan kode 21-100-07 dan dihitung menggunakan norma ? apabila tidak bagaimana perlakuannya di lembar SPT Tahunan 1770 OP ?

    iya digabungkan rekan, karena kedua Bukpot itu sama-sama penghasilan tidak final

  • jon1201

    Member
    28 March 2016 at 2:07 pm

    Penghasilan yg diterima harus diperhitungkan ulang di SPT induk 1770
    Kalo buktipotong yg telah dipotong/dipungut oleh pihak lain tersebut bersifat tidak final dan dapat dijadikan kredit pajak..

    Nah, kalo ada bupot bersifat final maka tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak..

  • Arif Yumanto

    Member
    29 March 2016 at 8:50 am

    Bukti potongnya tidak bersifat final.

    Kalau yang bersangkutan merupakan pegawai tetap dari RS tersebut apakah dibenarkan penghasilannya (yang dipotong dengan Bukti Potong kode 21-100-99) di kategorikan sebagai pekerjaan bebas dan dinormakan ?

    Mengingat saya pernah baca bagi dokter kalau bukti potongnya 21-100-07 maka ybs dikategorikan sebagai tenaga ahli atau pekerjaan bebas, maka waktu di 1770 dinormakan.

    Maaf pertanyaannya agak sedikit bertambah. Trims

  • Dewa_Mabok

    Member
    29 March 2016 at 10:16 am
    Originaly posted by arif yumanto:

    Kalau yang bersangkutan merupakan pegawai tetap dari RS tersebut apakah dibenarkan penghasilannya (yang dipotong dengan Bukti Potong kode 21-100-99) di kategorikan sebagai pekerjaan bebas dan dinormakan ?

    Ya..

    Btw kq ga dapat 1721-A1/A2

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now