Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Direktur dan Komisaris

  • Perhitungan PPh 21 Direktur dan Komisaris

     husnithamrin updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    8 May 2016 at 4:02 pm
  • Gatot Prabowo

    Member
    8 May 2016 at 4:02 pm

    Rekan-rekan mohon dikoreksi jika perhitungan saya berikut belum benar…

    1.Misal gaji bruto/honorarium komisaris per bulan Rp 13 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 13 juta = Rp 650.000
    * Tarif PPh pasal 17.

    2.Misal gaji bruto direktur per bulan Rp 36 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000
    * Tarif PPh pasal 17.

    Kemudian untuk akhir tahun, yang ingin saya tanyakan adalah:
    a.perhitungan pph 21 akhir tahunnya bagaimana untuk direktur dan komisiaris ?
    b.bukti potong pph akhir tahun diberikan apakah tetap 1721-A1??

  • benjaminfranklinjr

    Member
    9 May 2016 at 10:28 am
    Originaly posted by gabot08:

    1.Misal gaji bruto/honorarium komisaris per bulan Rp 13 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 13 juta = Rp 650.000
    * Tarif PPh pasal 17.

    Betul

    Originaly posted by gabot08:

    2.Misal gaji bruto direktur per bulan Rp 36 juta, berarti PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000
    * Tarif PPh pasal 17.

    Direktur berangkap > pegawai tetap ? Jiika iya penghitungan nya seperti penghitungan Pegawai Tetatp pd umumnya PEr 32/2015 .

    Originaly posted by gabot08:

    a.perhitungan pph 21 akhir tahunnya bagaimana untuk direktur dan komisiaris ?

    Direktur (Pegawai Tetap >> PPh 21 Setahun – PPh 21 Jan s.d Nov
    Komisaris >> Tidak ada penghitungan pajak akhir tahun jika tidak merangkap sebagai pegawai tetap

    Originaly posted by gabot08:

    b.bukti potong pph akhir tahun diberikan apakah tetap 1721-A1??

    Direktur menggunakan Bukti Potong 1721 A1 (jika sbg pegawai Tetap)
    KOmisaris (tidak merangkap pegawai tetap ) >> bukti potong 1721 VI Tidak Final dgn KOde Objek Pajak 21-100-10

  • Gatot Prabowo

    Member
    11 May 2016 at 8:01 pm

    Rekan benjaminfranklin terima kasih sudah direview perhitungannya…

    Kalo misal direktur bukan pegawai tetap apakah perhitungannya PPh 21-nya adalah = 5%* x Rp 36 juta = Rp 1.800.000 tiap bulannya???

    Sehingga jika direktur & komisaris bukan pegawai tetap perhitungan pph 21 akhir tahun tidak ada alias pph 21 bulanan saja seperti biasa ya???

  • husnithamrin

    Member
    12 May 2016 at 9:49 am

    direkturnya lalu menerima penghasilan berupa apa rekan? masuk bukan pegawai berarti

  • Gatot Prabowo

    Member
    12 May 2016 at 7:26 pm

    penghasilan berupa honorarium rekan…

  • daniel7

    Member
    13 May 2016 at 8:34 am

    loh kok jabatan direktur bisa bukan pegawai?, trus itu hitungan nya gak di kurang biaya jabatan dan PTKP lagi yaa?, boleh kasih tahu dasar hukum nya apa gak di kurangi biaya jabatan dan PTKP lagi??

  • husnithamrin

    Member
    13 May 2016 at 8:53 am
    Originaly posted by gabot08:

    penghasilan berupa honorarium rekan

    agak aneh rekan klo kondisi direktur tapi bukan pegawai tetap

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now