Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap
PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap
Rekan Ortax Yth,
Mohon pencerahannya untuk PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan/gaji secara bulanan.
Terima kasih.
- Originaly posted by Mirza71:
Mohon pencerahannya untuk PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan/gaji secara bulanan.
54.000.000 utk wajib pajak org pribadi
4.500.000 utk tambahan wajib pajak kawin
4.500.000 utk tambahan angota keluarga maks 3 org
contoh gaji 4.800.000 status (tk-0)
p neto 57.600.000 (4,8 jt x 12)
ptkp 54.000.000
penghasilan kena pajak 3.600.000
pph 21 setahun 5%x 3.600.000= 180.000
pph 21 sebulan 180.000/12=15.000
Rekan Gembel87
Apakah sama. PTKP Pegawai Tidak Tetap yg upahnya dibayar secara bulanan dengan Pegawai Tetap?
Apakah gajinya harus disetahunkan juga?Terima kasih
- Originaly posted by Mirza71:
Apakah sama. PTKP Pegawai Tidak Tetap yg upahnya dibayar secara bulanan dengan Pegawai Tetap?
Apakah gajinya harus disetahunkan juga?ya gaji disetahunkan dulu rekan