Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perlukah Buruh Harian Lepas Dilaporkan di SPT PPh 21?

  • Perlukah Buruh Harian Lepas Dilaporkan di SPT PPh 21?

     S@NT@ CL@USE updated 6 years ago 8 Members · 14 Posts
  • tax27

    Member
    1 September 2016 at 10:54 am
  • tax27

    Member
    1 September 2016 at 10:54 am

    Dear Rekan sekalian, perusahaan kami mempekerjakan sekitar 100 buruh harian lepas atau karyawan tidak tetap yang dimana setiap saat bisa terjadi penggantian.
    Apakah penghasilan BHL tsb perlu dilaporkan di SPT masa 21? Penghasilan BHL tsb semuanya masih dibawah PTKP, selama ini di SPT masa kami hanya melaporkan penghasilan untuk karyawan tetap/staff saja.
    Seandaianya harus dilaporkan, apa konsekuensi dan solusinya jika selama ini perusahaan tidak melaporkan penghasilan BHL tsb?

  • santosobroto

    Member
    1 September 2016 at 6:21 pm
    Originaly posted by tax27:

    Apakah penghasilan BHL tsb perlu dilaporkan di SPT masa 21? P

    sangat perlu, kan dipotong pajak, meski pajaknya nihil

    Originaly posted by tax27:

    apa konsekuensi dan solusinya jika selama ini perusahaan tidak melaporkan penghasilan BHL tsb?

    waktu dieskualisasi pasti selisih, dan selanjutnya ditanyakan lewat himbauan

  • tax27

    Member
    5 September 2016 at 3:27 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    waktu dieskualisasi pasti selisih, dan selanjutnya ditanyakan lewat himbauan

    Mksdnya gmn ya rekan?

  • jajamiharja

    Member
    5 September 2016 at 3:32 pm
    Originaly posted by tax27:

    Mksdnya gmn ya rekan?

    klo gak dilaporin di SPT ntar pas di ekualisasi beban gaji di SPT badan tidak sama dengan penghasilan bruto di SPT 21 gitu, bisa dtanyain sama orang pajak ntar

  • natane

    Member
    5 September 2016 at 4:52 pm

    dilapor di 1721 induk B. no 3 tapi jumlahnya nihil

  • tax27

    Member
    6 September 2016 at 1:32 pm

    Sekarang posisi nya perusahaan tidak melaporkan, dan jika dilaporkan ataupun ditanyakan apakah ada konsekuensinya? seperti denda atau semacamnya?

  • fauzan

    Member
    8 September 2016 at 9:43 am

    Ya, setiap pihak yang dipotong PPh pasal 21-nya tentu wajib disetorkan dan dilaporkan pajaknya oleh bendahara atau pemotong. Yang perlu diperhatikan adalah ambang batas jumlah penghasilan yang dikenakan pemotongan.

  • Fuzh

    Member
    8 September 2016 at 10:47 am
    Originaly posted by tax27:

    Sekarang posisi nya perusahaan tidak melaporkan, dan jika dilaporkan ataupun ditanyakan apakah ada konsekuensinya? seperti denda atau semacamnya?

    Tidak, selama dalam pembetulan SPT tdk ada terutang pajak.

  • tax27

    Member
    10 September 2016 at 12:56 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Tidak, selama dalam pembetulan SPT tdk ada terutang pajak.

    thx rekan atas pencerahannya

  • Ema_yesa

    Member
    30 July 2019 at 6:02 am

    Rekan saya ingin bertanya… Bagaimana jika kuli harian lepas tersebut kami bayarkan secara langsung kepada ybs… Dan tidak memiliki data orang tersebut… Apakah tetap di laporkan pada pph 21 bulanan? Dan bagaimana cara melaporkannya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 July 2019 at 11:15 am
    Originaly posted by Ema_yesa:

    . Apakah tetap di laporkan pada pph 21 bulanan? Dan bagaimana cara melaporkannya?

    tetap wajib dilaporkan.. npwpnya dibuat 0 saja.. dianggap tdk punya npwp

  • Ema_yesa

    Member
    31 July 2019 at 9:29 am

    kalo ga ada ktp dan gtau alamatnya bisa tetep di inputkah ke espt.. hanya tau nama saja

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 July 2019 at 10:06 am
    Originaly posted by ema_yesa:

    kalo ga ada ktp dan gtau alamatnya bisa tetep di inputkah ke espt.. hanya tau nama saja

    bisa.. tulis aja alamatnya nama kota

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now