Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perlukah Buruh Harian Lepas Dilaporkan di SPT PPh 21?
Perlukah Buruh Harian Lepas Dilaporkan di SPT PPh 21?
Dear Rekan sekalian, perusahaan kami mempekerjakan sekitar 100 buruh harian lepas atau karyawan tidak tetap yang dimana setiap saat bisa terjadi penggantian.
Apakah penghasilan BHL tsb perlu dilaporkan di SPT masa 21? Penghasilan BHL tsb semuanya masih dibawah PTKP, selama ini di SPT masa kami hanya melaporkan penghasilan untuk karyawan tetap/staff saja.
Seandaianya harus dilaporkan, apa konsekuensi dan solusinya jika selama ini perusahaan tidak melaporkan penghasilan BHL tsb?- Originaly posted by tax27:
Apakah penghasilan BHL tsb perlu dilaporkan di SPT masa 21? P
sangat perlu, kan dipotong pajak, meski pajaknya nihil
Originaly posted by tax27:apa konsekuensi dan solusinya jika selama ini perusahaan tidak melaporkan penghasilan BHL tsb?
waktu dieskualisasi pasti selisih, dan selanjutnya ditanyakan lewat himbauan
- Originaly posted by santosobroto:
waktu dieskualisasi pasti selisih, dan selanjutnya ditanyakan lewat himbauan
Mksdnya gmn ya rekan?
- Originaly posted by tax27:
Mksdnya gmn ya rekan?
klo gak dilaporin di SPT ntar pas di ekualisasi beban gaji di SPT badan tidak sama dengan penghasilan bruto di SPT 21 gitu, bisa dtanyain sama orang pajak ntar
dilapor di 1721 induk B. no 3 tapi jumlahnya nihil
Sekarang posisi nya perusahaan tidak melaporkan, dan jika dilaporkan ataupun ditanyakan apakah ada konsekuensinya? seperti denda atau semacamnya?
Ya, setiap pihak yang dipotong PPh pasal 21-nya tentu wajib disetorkan dan dilaporkan pajaknya oleh bendahara atau pemotong. Yang perlu diperhatikan adalah ambang batas jumlah penghasilan yang dikenakan pemotongan.
- Originaly posted by tax27:
Sekarang posisi nya perusahaan tidak melaporkan, dan jika dilaporkan ataupun ditanyakan apakah ada konsekuensinya? seperti denda atau semacamnya?
Tidak, selama dalam pembetulan SPT tdk ada terutang pajak.
- Originaly posted by fuzh:
Tidak, selama dalam pembetulan SPT tdk ada terutang pajak.
thx rekan atas pencerahannya
Rekan saya ingin bertanya… Bagaimana jika kuli harian lepas tersebut kami bayarkan secara langsung kepada ybs… Dan tidak memiliki data orang tersebut… Apakah tetap di laporkan pada pph 21 bulanan? Dan bagaimana cara melaporkannya?
- Originaly posted by Ema_yesa:
. Apakah tetap di laporkan pada pph 21 bulanan? Dan bagaimana cara melaporkannya?
tetap wajib dilaporkan.. npwpnya dibuat 0 saja.. dianggap tdk punya npwp
kalo ga ada ktp dan gtau alamatnya bisa tetep di inputkah ke espt.. hanya tau nama saja
- Originaly posted by ema_yesa:
kalo ga ada ktp dan gtau alamatnya bisa tetep di inputkah ke espt.. hanya tau nama saja
bisa.. tulis aja alamatnya nama kota