Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Input PPH 21 nihil untuk karyawan tetap
Cara Input PPH 21 nihil untuk karyawan tetap
Halo semua,
Saya mau menanyakan bagaimana cara input PPH 21 pada espt untuk penghasilan karyawan tetap yang nihil?
Tolong bantuannya ya semuanya.
Terima kasih- Originaly posted by Fitri133:
penghasilan karyawan tetap yang nihil?
Tidak ada penghasilan apa tidak ada karyawan rekan?
kalau ada karyawan dan tidak ada penghasilan , isi jumlah karyawan dan penghasilan bruto dibawah PTKP.
Kalau tidak ada karyawan ya langsung induk SPT saja
- Originaly posted by Fitri133:
Saya mau menanyakan bagaimana cara input PPH 21 pada espt untuk penghasilan karyawan tetap yang nihil?
Tolong bantuannya ya semuanya.
Terima kasihMelalui Aplikasi eSPT PPh Pasal 21 ya ? Isi SPT -> Bukti Potong Tidak Final -> Input NPWP Karyawan bila memiliki NPWP, dan isikan penghasilan, apabila memang tidak dilakukan pemotongan Aplikasi akan tetap merekam kok, kode objek pajaknya jangan lupa "Pegawai Tetap"
pph 21 nihil = penghasilan dibawah ptkp, diespt input pada kolom pegawai tetap yang penghasilannya dibawah ptkp dengan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya dibawah ptkp dan total brutto penghasilannya
semoga bermanfaat
masuk menu 1) Isi SPT 2) Daftar Pemotongan Pajak 3) Satu Masa Pajak (untuk Masa) 4) Langsung Ke bagian B Pegawai Tetap dan Penerima bla bla bla xxx tidak melibihi PTKP 5) isi jumlah pegawai di bawah PTKP 6) Isi Jumlah Penghasilan Bruto di bAwah PTKP 7) Simpan,
nanti munculnya di 1721-I di Bagian B, (pegawai di bawah PTKP tidak di list seperti di bagian A)