Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pembetulan SPT PPh 21 dari Lebih Bayar Menjadi Kurang Bayar

  • Pembetulan SPT PPh 21 dari Lebih Bayar Menjadi Kurang Bayar

     tukanginsinyur updated 8 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Tanyapjk

    Member
    28 September 2016 at 11:44 am
  • Tanyapjk

    Member
    28 September 2016 at 11:44 am

    Hi Rekan Ortax,

    Akibat mengikuti TA maka kompensasi masa Desember 2015 yang masih LB di SPT PPh 21 tidak bisa digunakan di masa Januari 2016 dst.
    Rekan2 untuk pembetulannya bagaimana ya?
    SPT Normal
    Angka 11 Rp 5.000.000
    Angka 13 Rp 10.000.000 (kompensasi Desember 2015)
    Angka 15 LB Rp 5.000.000
    Angka 18 dicentang ke masa Februari 2016

    SPT PEmbetulan
    Angka 11 Rp 3.000.000 (Sekalian pembetulan PTKP naik menjadi 2016)
    Angka 15 KB Rp 3.000.000
    Angka 16 LB 5.000.000
    Angka 17 KB 8.000.000
    Apakah pengisiannya sudah benar? Jika sudah benar di pembetulan kenapa di SPT pembetulan jadi harus menyetor 8.000.000 (angka 18) padahal yang disetor seharusnya yang Rp 3.000.000 (angka 15)?

    Thanks ya rekan2

  • tukanginsinyur

    Member
    3 October 2016 at 11:23 am

    udah dilakukan pembetulan SPT 21 sebelumnya? kan belum keluar PER nya rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now