Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPH 23

  • PPH 23

     elmo updated 8 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • NIKOLAUS MEMAN

    Member
    24 November 2016 at 10:44 am
  • NIKOLAUS MEMAN

    Member
    24 November 2016 at 10:44 am

    rekan pajak..
    langsung saja, pada bulan mei 2016 perusahaan saya membayar pph 23 Rp 3.000.000 dengan kode jenis setornya 411124 100, lalu pada saat pengecekan ulang ternyata seharusnya yang dibayarkan hanya Rp 2.500.000 maka di PBK ke pph 4 ayat 2 final bulan juli (411124 100 ke 411128 420)
    lalu pada bulan oktober ini, setelah di reviewe tax nya, ternyata kode jenis setoran yang digunakan salah, seharusnya 411124 104, dan perusahaan akan melakukan PBK karena salah kode jenis setoran tersebut, yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.

    terima kasih dan salam pajak.

  • ivander

    Member
    24 November 2016 at 10:58 am
    Originaly posted by NIKOLAUS MEMAN:

    apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.

    bisa tapi butuh waktu lama biasanya, karena Pbk tsb harus menunggu pesetujuan pbk yg pertama

  • elmo

    Member
    24 November 2016 at 11:49 am
    Originaly posted by NIKOLAUS MEMAN:

    langsung saja, pada bulan mei 2016 perusahaan saya membayar pph 23 Rp 3.000.000 dengan kode jenis setornya 411124 100, lalu pada saat pengecekan ulang ternyata seharusnya yang dibayarkan hanya Rp 2.500.000 maka di PBK ke pph 4 ayat 2 final bulan juli (411124 100 ke 411128 420)
    lalu pada bulan oktober ini, setelah di reviewe tax nya, ternyata kode jenis setoran yang digunakan salah, seharusnya 411124 104, dan perusahaan akan melakukan PBK karena salah kode jenis setoran tersebut, yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.

    ini masih satu kasus, atau beda kasus ya?

  • NIKOLAUS MEMAN

    Member
    24 November 2016 at 1:37 pm

    rekan @ivander
    untuk pbk yang pertama sudah disetujui,
    nah, sekarang perusahaan saya mau pbk in pph 23 nya karena salah kode jenis setoran, apakah untuk pbk pph 23 yang pertama perlu di pbk kan lagi?

    terima kasih

  • NIKOLAUS MEMAN

    Member
    24 November 2016 at 1:39 pm

    rekan @elmo

    sebenarnya kasusnya berbeda, yang PBK pertama adalah pbk nominal, yang pbk kedua adalah pbk karena salah kode jenis setornya, tetapi ada hubungannya karena yang di pbk kan pertama adalah juga pph 23 yang salah kode jenis setornya.

    terima kasih

  • elmo

    Member
    24 November 2016 at 2:13 pm

    Kalau PBK pertama sudah disetujui oleh KPP kenapa mesti diperbaiki?
    harusnya PBK pertama ditolak kalau tidak sesuai antara SSP dg surat permohonanya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now