Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 espt 21 2.4 (poin B2 Nomor 13)

  • espt 21 2.4 (poin B2 Nomor 13)

     Lina Nitaliana updated 3 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Belajarpjk

    Member
    17 January 2017 at 3:11 pm
  • Belajarpjk

    Member
    17 January 2017 at 3:11 pm

    Selamat Sore rekan Ortax,

    Kenapa LB untuk masa November 2016 tidak dapat di klik (v), jika disimpan maka akan muncul PERINGATAN " Anda belum mengisi TAHUN pada poin B2 Nomor 13, Anda dapat memperbaiki dan melakukan penyimpanan kembali ".

    Padahal saya sudah mengisi Tahun 2016.
    Namun, jika diklik untuks masa Desember, PERINGATAN tersebut tidak muncul.

    Mohon bantuannya ya rekan.
    Terimakasih

  • tukanginsinyur

    Member
    17 January 2017 at 3:43 pm

    dapat kompensasi dari masa sebelumnya?

  • Simonalim

    Member
    17 January 2017 at 4:59 pm
    Originaly posted by Belajarpjk:

    Kenapa LB untuk masa November 2016 tidak dapat di klik (v), jika disimpan maka akan muncul PERINGATAN " Anda belum mengisi TAHUN pada poin B2 Nomor 13, Anda dapat memperbaiki dan melakukan penyimpanan kembali ".

    Abaikan saja peringatan tersebut, Rekan.
    Sudah aman tersimpan koq meskipun ada peringatan tersebut.
    Buat Pelaporan csv tidak ada masalah.

  • ajarpajak

    Member
    18 January 2017 at 9:27 am
    Originaly posted by Belajarpjk:

    Kenapa LB untuk masa November 2016 tidak dapat di klik (v), jika disimpan maka akan muncul PERINGATAN " Anda belum mengisi TAHUN pada poin B2 Nomor 13, Anda dapat memperbaiki dan melakukan penyimpanan kembali ".

    ESPT nya versi 2.4 ya rekan? hehe
    tidak masalah rekan. abaikan saja dan langsung simpan lalu buat csv nya

  • Belajarpjk

    Member
    18 January 2017 at 10:39 am

    E sptnya yg 2.4 dan ambil kompensasi dari masa sebelumnya.
    Saya coba laporkan saja, mudah-mudahan tidak masalah file CSV-nya.

    Terimakasih Rekan" semua…

  • Lina Nitaliana

    Member
    14 December 2021 at 10:50 am

    saya juga mengalami demikian, tapi pada saat pelaporan di online pajak statusnya gagal lapor,, itu kenapa ya,,

    Mohon arahannya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now