Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 atas Natura
Perhitungan PPh 21 atas Natura
Dear Rekan ORtax
Saya memiliki kasus :
1. Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?
2. Jika 1 Apartemen dimiliki oleh WP OP, pajak apa sajakah yang dikenakan bagi WP OP tersebut? dan undang-undang nomor brp yang bisa digunakan sebagai dasarnya?
Mohon bantuannya rekan
Terima Kasih- Originaly posted by RENDY92:
Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?
Rekan
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21Originaly posted by RENDY92:2. Jika 1 Apartemen dimiliki oleh WP OP, pajak apa sajakah yang dikenakan bagi WP OP tersebut? dan undang-undang nomor brp yang bisa digunakan sebagai dasarnya?
PPh 4(2) final sebesar 10% musti disetor sendiri oleh pemilik apartemen …manakala menerima Penghasilan dari sewa….dan tentuanya SPT tahunan WP OP.
mohon maaf lahir batin
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Rekan
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21Kalau begitu tetap dipersamakan sebagai natura ya rekan? dimasukkan sebagai tunjangan bagi karyawan tsb?
Originaly posted by prasetyoutomo:PPh 4(2) final sebesar 10% musti disetor sendiri oleh pemilik apartemen …manakala menerima Penghasilan dari sewa….dan tentuanya SPT tahunan WP OP.
mohon maaf lahir batin
Jika begitu, pengenaan tarif sewa wajib ada pembebanan pph final 10% kepada penyewa ya rekan?
tergantung kesepakatan kedua belah pihak
jika tidak mau , maka dilakukan gross up…menjadi tanggungan penerima sewa
mohon maaf lahir batin- Originaly posted by prasetyoutomo:
tergantung kesepakatan kedua belah pihak
jika tidak mau , maka dilakukan gross up…menjadi tanggungan penerima sewa
mohon maaf lahir batinBaik, terima kasih atas jawabannya rekan, maaf lahir batin
- Originaly posted by RENDY92:
1. Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut? dan undang-undang nomor brp yg menjadi dasar dari perhitungan/pengenaan pajak, jika dikenai pajak atas tempat tinggal tsb?
2. Jika 1 Apartemen dimiliki oleh WP OP, pajak apa sajakah yang dikenakan bagi WP OP tersebut? dan undang-undang nomor brp yang bisa digunakan sebagai dasarnya?
1. itu objek PPh pasal 4 ayat 2 yang mana waktu perhitungan PPh badan, biaya sewanya harus di koreksi fiskal karna itu bersifat natura
2. yang namanya sewa atas tanah dan bangunan maka baik itu OP atau Badan maka objek Pajaknya adalah PPh Pasal 4 ayat 2 FINAL - Originaly posted by RENDY92:
Jika PT A memberikan fasilitas kepada karyawannya berupa tempat tinggal (mess atau apartemen), bagaimanakah perhitungan PPh21 atas karyawan tersebut?
rekan masuk perushaann yang dikenakan PPh final gak? Klo iya maka natura itu diitung
bukankah lebaran masih lama, rekan? hahaha
mohon maaf lahir batin
Dear Rekan ORTAX
Selamat Siang. Saya ingin bertanya.
Apakah Tunjangan yang bunyinya tertulis sebagai Bantuan seperti Bantuan Pulsa, Bantuan Pembantu, dan Bantuan Listrik serta PDAM dapat dimasukkan sebagai penambah penghasilan yang harus dikenakan PPh 21 pada karyawan suatu perusahaan. Terlebih lagi seperti Bantuan Pulsa dan Bantuan Pembantu dibayarkan rutin tanpa memperhatikan apakah ada pulsa yang terpakai dan Jasa Pembantu yang digunakan oleh seorang Karyawan yang mendapatkan hal tersebut ?
Trimakasih
- Originaly posted by zulhandi:
Apakah Tunjangan yang bunyinya tertulis sebagai Bantuan seperti Bantuan Pulsa, Bantuan Pembantu, dan Bantuan Listrik serta PDAM dapat dimasukkan sebagai penambah penghasilan yang harus dikenakan PPh 21 pada karyawan suatu perusahaan
ya betul . inti nya karyawan tersebut jika diakumulasikan adalah menerima pendapatan tidak rutin / pendapatan rutin ( GAJI KOTOR ) , jadi WAJIB kena PPH21
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Menjadi tambahan Penghasilan dlm bentuk tunjangan yang berdampak pada terhutang PPh 21
jika dijadikan tunjangan apakah sistem pembayaran kepada penyewa harus dilakukan oleh karyawan? (Perusahaan memerbikan tunjangan apartement kepada karyawan dan karyawan yang membayar kepada penyewa)?
kasus di perusahaan kami tagihan sewa dan pembayaran kepada penyewa dilakukan oleh perusahaan, atas dikenakan pph 4 ayat 2. lalu biaya tersebut dijadikan tunjangan atau allowance dan dikenakan pph 21 (gross up).
Namun informasi AR karena kami bukan perusahan final walaupun sudah dikenakan pph 21 karena karyawan terima bersih allowance tersebut tetap harus dikoreksi fiskal.
Apakah memang benar? Pajak berganda dong ya