Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PESANGON & PENSIUN

  • PESANGON & PENSIUN

     DENNYKRIS updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    2 March 2017 at 12:07 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    2 March 2017 at 12:07 pm

    Dear Rekans…

    Ada 2 kondisi :

    1. Karyawn berumur 45 tahun karena perubahan organisasi dia memutuskan untuk resign sehingga mendapatkan uang pesangon dengan perhitungan tertentu, bagaimana perhitungan PPh 21 atas pesangon itu ? misalkan nilai yang ditransfer sebesar 600 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    2. Karyawan berumur 56 tahun akan pensiun bulan Maret ini sehingga dia mendapatkan perhitungan Uang Pensiun, bagaimana perhitungan PPh 21 atas uang pensiun itu ? misalkan nilai yang ditransfer 450 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    Mohon Pencerahan…

  • prawoto

    Member
    2 March 2017 at 1:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Karyawn berumur 45 tahun karena perubahan organisasi dia memutuskan untuk resign sehingga mendapatkan uang pesangon dengan perhitungan tertentu, bagaimana perhitungan PPh 21 atas pesangon itu ? misalkan nilai yang ditransfer sebesar 600 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    0% x 50 jt
    5% x 50 jt
    15% x 400 jt
    25% x 100 jt

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Karyawan berumur 56 tahun akan pensiun bulan Maret ini sehingga dia mendapatkan perhitungan Uang Pensiun, bagaimana perhitungan PPh 21 atas uang pensiun itu ? misalkan nilai yang ditransfer 450 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    0% x 50 juta
    5% x 400 juta

  • Mhd Ridhwan

    Member
    6 March 2017 at 5:37 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    1. Karyawn berumur 45 tahun karena perubahan organisasi dia memutuskan untuk resign sehingga mendapatkan uang pesangon dengan perhitungan tertentu, bagaimana perhitungan PPh 21 atas pesangon itu ? misalkan nilai yang ditransfer sebesar 600 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    maka perhitungannya berdasarkan PP 68/2009
    0% X 50.000.000
    5% X 50.000.000
    15% X 400.000.000
    25% X 100.000.000

  • Mhd Ridhwan

    Member
    6 March 2017 at 5:42 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    2. Karyawan berumur 56 tahun akan pensiun bulan Maret ini sehingga dia mendapatkan perhitungan Uang Pensiun, bagaimana perhitungan PPh 21 atas uang pensiun itu ? misalkan nilai yang ditransfer 450 juta (PPh 21 ditanggung perusahaan)

    sesuai dengan PP 68/2009, maka perhitungannya:
    5% X 50.000.000
    5% X 400.000.000

  • DENNYKRIS

    Member
    13 March 2017 at 10:54 am

    Rekans…

    Kode MAP untuk keduanya berapa ya…

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now