Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)

  • Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)

     arissbgy updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • dythaapr@gmail.com

    Member
    13 March 2017 at 4:28 pm
  • dythaapr@gmail.com

    Member
    13 March 2017 at 4:28 pm

    Dear Rekan-rekan

    Mau tanya mengenai PPh final pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan, jika pemilik bangunan merupakan badan hukum (PT), dan penyewa juga badan hukum (PT) Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)?
    Karena kalau lihat di PP RI 5 TAHUN 2002 Pasal 1 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa”

    Salam

  • ajarpajak

    Member
    14 March 2017 at 9:03 am

    boleh rekan

  • irenejuni

    Member
    14 March 2017 at 9:05 am
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    Mau tanya mengenai PPh final pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan, jika pemilik bangunan merupakan badan hukum (PT), dan penyewa juga badan hukum (PT) Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)?

    Tidak boleh, ini harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini PT yg penyewa karena dia sebagai pemotong.

    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    Karena kalau lihat di PP RI 5 TAHUN 2002 Pasal 1 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa”

    PP ini sudah diubah ya , jadi tarifnya sudah 2,5%

  • Jawointeristi1908

    Member
    14 March 2017 at 9:55 am

    Rekan irene, tolong share jika ada perubahan pp 5 th 2002.
    tarifnya PPh final atas sewa bangunan bukannya 10 % bukan 2.5 %.

  • dythaapr@gmail.com

    Member
    20 March 2017 at 3:31 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Penyewa sudah melakukan pembayaran include dengan PPh 4 Ayat 2, Penyetoran dilakukan oleh pihak pemilik, Apakah diperbolehkan?

    Terima kasih

  • winika17

    Member
    21 March 2017 at 8:52 am

    dari kasus yang selama ini saya temui, seharusnya yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan ialah pihak penerima manfaat yaitu penyewa dengan tarif 10%, tapi bisa juga dilakukan oleh pemilik bangunan asal memberikan SSP/ bukti lapor kepada penyewa. thanks

  • dythaapr@gmail.com

    Member
    27 March 2017 at 12:03 am

    Dear Rekan-Rekan

    Terima kasih atas masukkannya

  • arissbgy

    Member
    31 March 2017 at 8:58 pm
    Originaly posted by dythaapr@gmail.com:

    Dear Rekan-rekan,

    Penyewa sudah melakukan pembayaran include dengan PPh 4 Ayat 2, Penyetoran dilakukan oleh pihak pemilik, Apakah diperbolehkan?

    Terima kasih

    Boleh-boleh saja tetapi berbahaya bagi penyewa karena aturannya penyewa yang yang seharus memotong. Konsekuensinya WP (Penyewa) tidak taat pajak. Bila ada pemeriksaan kena 10% x biaya sewa + Denda telat bayar

    Jadi walaupun pemilik bangunan telah membayar pph, Penyewa dianggap belum melakukan pembayaran PPh 4 ayat (2) atas biaya sewa yang dikeluarkan.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now