Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)
Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)
Dear Rekan-rekan
Mau tanya mengenai PPh final pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan, jika pemilik bangunan merupakan badan hukum (PT), dan penyewa juga badan hukum (PT) Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)?
Karena kalau lihat di PP RI 5 TAHUN 2002 Pasal 1 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewaâ€Salam
boleh rekan
- Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
Mau tanya mengenai PPh final pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan, jika pemilik bangunan merupakan badan hukum (PT), dan penyewa juga badan hukum (PT) Apakah boleh PPh Finalnya disetorkan oleh pemilik bangunan (PPh final setor sendiri)?
Tidak boleh, ini harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini PT yg penyewa karena dia sebagai pemotong.
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:Karena kalau lihat di PP RI 5 TAHUN 2002 Pasal 1 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewaâ€
PP ini sudah diubah ya , jadi tarifnya sudah 2,5%
Rekan irene, tolong share jika ada perubahan pp 5 th 2002.
tarifnya PPh final atas sewa bangunan bukannya 10 % bukan 2.5 %.Dear Rekan-rekan,
Penyewa sudah melakukan pembayaran include dengan PPh 4 Ayat 2, Penyetoran dilakukan oleh pihak pemilik, Apakah diperbolehkan?
Terima kasih
dari kasus yang selama ini saya temui, seharusnya yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan ialah pihak penerima manfaat yaitu penyewa dengan tarif 10%, tapi bisa juga dilakukan oleh pemilik bangunan asal memberikan SSP/ bukti lapor kepada penyewa. thanks
Dear Rekan-Rekan
Terima kasih atas masukkannya
- Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
Dear Rekan-rekan,
Penyewa sudah melakukan pembayaran include dengan PPh 4 Ayat 2, Penyetoran dilakukan oleh pihak pemilik, Apakah diperbolehkan?
Terima kasih
Boleh-boleh saja tetapi berbahaya bagi penyewa karena aturannya penyewa yang yang seharus memotong. Konsekuensinya WP (Penyewa) tidak taat pajak. Bila ada pemeriksaan kena 10% x biaya sewa + Denda telat bayar
Jadi walaupun pemilik bangunan telah membayar pph, Penyewa dianggap belum melakukan pembayaran PPh 4 ayat (2) atas biaya sewa yang dikeluarkan.