Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Masa Bernilai Negatif

  • PPh 21 Masa Bernilai Negatif

     miaaa updated 6 years, 5 months ago 16 Members · 24 Posts
  • fausthia

    Member
    26 April 2017 at 2:47 pm
  • fausthia

    Member
    26 April 2017 at 2:47 pm

    Dear rekan,

    Saya mau bertanya, apakah mungkin bila total pph 21 suatu perusahaan di masa tertentu bernilai negatif?

    Tempat saya bekerja masih tergolong perusahaan baru dan hanya beberapa karyawan saja yang gaji per bulannya melebihi PTKP. Di satu masa, ada beberapa karyawan dan direktur yang resign sehingga mengakibatkan adanya kelebihan bayar pajak pegawai resign tsb. Setelah perhitungan ulang ternyata nilai total pph 21 menjadi minus (pph 21 karyawan tetap lebih kecil dari pengembalian lebih bayar pajak kary. resign).

    apabila tidak bisa minus, lalu bagaimana saya membuat laporan pajak di masa tsb? apakah nantinya akan berpengaruh pada laporan pph 21 satu tahun masa pajak?

    Mohon sarannya. Terimakasih 🙂

  • joancoex

    Member
    26 April 2017 at 5:00 pm
    Originaly posted by fausthia:

    apakah mungkin bila total pph 21 suatu perusahaan di masa tertentu bernilai negatif?

    sangat mungkin, kalau pegawai resign, misalnya…

    minus artinya lebih potong/lebih bayar…

    nanti yang lebih bayar tersebut, input nya di espt nanti dibuat minus.

    pengaruhnya, nanti akan diperhitungkan dengan pegawai yang ada pajaknya. otomatis pph 21 yang disetor perusahaan ke karyawan menjadi berkutang.

    Contoh:

    A = KB 400
    B = (LB) 200
    C = KB 300

    maka PPh 21 yang disetor ke negara = 500

  • husnithamrin

    Member
    27 April 2017 at 11:09 am

    sangat bisa rekan seperti yg rekan joancoex bilang

  • fausthia

    Member
    27 April 2017 at 11:16 am

    Halo rekan Joancoex,
    Terimakasih atas penjelasannya 🙂

    Nah bila ada permasalahan seperti ini..

    ternyata setelah dihitung keseluruhan karyawan, jumlah LB lebih besar dari pada KB sehingga total pph 21 (akumulasi seluruh karyawan) menjadi bernilai negatif. Apakah bisa? dan bagaimana harus melaporkannya?

    Saya sudah membuat spt masa 1721 masa dengan nilai total pph 21 bernilai negatif tetapi ditolak oleh kpp karena nilai pph tsb tidak bisa negatif.

    Mohon sarannya apa yang harus saya lakukan. Terimakasih..

    Salam.

  • kyloren

    Member
    27 April 2017 at 11:22 am

    LB nya sudah dikompensasi ke masa yg lain?

  • fausthia

    Member
    27 April 2017 at 11:53 am
    Originaly posted by kyloren:

    LB nya sudah dikompensasi ke masa yg lain?

    belum saya kompensasikan

  • americka

    Member
    27 April 2017 at 3:52 pm
    Originaly posted by fausthia:

    Tempat saya bekerja masih tergolong perusahaan baru dan hanya beberapa karyawan saja yang gaji per bulannya melebihi PTKP. Di satu masa, ada beberapa karyawan dan direktur yang resign sehingga mengakibatkan adanya kelebihan bayar pajak pegawai resign tsb. Setelah perhitungan ulang ternyata nilai total pph 21 menjadi minus (pph 21 karyawan tetap lebih kecil dari pengembalian lebih bayar pajak kary. resign).

    apabila tidak bisa minus, lalu bagaimana saya membuat laporan pajak di masa tsb? apakah nantinya akan berpengaruh pada laporan pph 21 satu tahun masa pajak?

    Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).

  • fausthia

    Member
    28 April 2017 at 10:59 am
    Originaly posted by americka:

    Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    iya benar sekali, bila penghasilan dibawah PTKP maka pph 21 akan bernilai 0 🙂

    Nah yg terjadi karyawan tsb berpenghasilan diatas PTKP dan dipotong pph 21 per bulannya. Namun, karyawan tsb hanya bekerja dr bulan januari-juli dan per 1 agustus resign.

    Pada bulan juli, dilakukan perhitungan ulang terhadap pph 21 karyawan resig tsb, misalnya

    Penghasilan netto tiap bulan selalu sama = 13.500.000
    status K/2, PTKP = 67.500.000
    PKP = 94.500.000
    pph 21 per bulan = 764.583

    pph21 yg telah dipotong bulan jan-juni = 764.583 x 6 = 4.587.500
    perhitungan pph 21 bulan juli (pph 21 yang seharusnya dipotong) = 1.350.000

    maka, timbul LB (yang dikembalikan/minus) = 3.237.500

    Di bulan juli tsb, ada beberapa karyawan yang resign dan mereka pun berpenghasilan diatas PTKP (ada pemotongan pph 21 tiap bulan). Setelah, dilakukan perhitungan pun timbul LB.

    Hal ini membuat total pph 21 seluruh karyawan (satu perusahaan) menjadi minus, karena nilai pph 21 yang LB (lebih bayar) lebih besar.

    Kalo begini, lebih baik bagaimana saya membuat e-spt masa pph 21 bulan juli tsb? :")

    Maaf bila terlihat membingungkan.

    Salam.

  • rullyortax

    Member
    28 April 2017 at 1:57 pm

    setuju

  • rickkkk11

    Member
    12 May 2017 at 10:09 pm
    Originaly posted by americka:

    Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).

    setuju

  • begawan5060

    Member
    12 June 2017 at 12:36 pm
    Originaly posted by fausthia:

    Apakah bisa? dan bagaimana harus melaporkannya?

    Sangat bisa..

    Originaly posted by fausthia:

    Saya sudah membuat spt masa 1721 masa dengan nilai total pph 21 bernilai negatif tetapi ditolak oleh kpp karena nilai pph tsb tidak bisa negatif.

    Mereka ngawuurr.., minta penolakannya secara tertulis dan alasannya, atau kirimkan via pos..

  • Albert

    Member
    25 July 2017 at 12:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka ngawuurr.., minta penolakannya secara tertulis dan alasannya, atau kirimkan via pos..

    Benar Rekan Begawan mereka ngawur, lah wong saya sering lapor pph 21 negatif bisa.

  • tas

    Member
    27 July 2017 at 2:00 pm

    hampir mirip sodara dg di kami, tp di kami masih positif karena yg harus dibayar masih lebih besar dari yg negatif (hanya 2 orang) jadi kami lapor masih tdk ada masalah karena masih kurang bayar

  • Dizan

    Member
    26 December 2018 at 7:54 am

    Bagaimana caranya mengkompensasi ke masa yg lain?

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now