Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Premi Asuransi Kesehatan yang diibayar tahunan
Premi Asuransi Kesehatan yang diibayar tahunan
Dear Tax Senior,
Apabila perusahaan membayarkan premi asuransi kesehatan (asuransi swasta non BPJS) untuk jangka waktu tahunan contohnya Jun 2016-May 2017, apakah untuk biaya ini dianggap sebagai penambah penghasilan karyawan di perhitungan PPh 21 nya untuk masa Jun 2016-May 2017 (sesuai amortized biaya asuransinya tiap bulan?
Mohon pencerahannya.
Thanks
Players using Kiddions Mod menu in GTA 5 will encounter a diverse array of unique and exciting features, offering a distinct and enjoyable gameplay experience.
The functionality of soundbound Apk assuming it’s a music-oriented service or app, on both PC and Android platforms would probably hinge on its specific design and intended use.
ya sbg penambah penghasilan, kalo sy sih akan dimasukkan di th pada saat pembayaran.
- Originaly posted by enni0686:
Dear Tax Senior,
Apabila perusahaan membayarkan premi asuransi kesehatan (asuransi swasta non BPJS) untuk jangka waktu tahunan contohnya Jun 2016-May 2017, apakah untuk biaya ini dianggap sebagai penambah penghasilan karyawan di perhitungan PPh 21 nya untuk masa Jun 2016-May 2017 (sesuai amortized biaya asuransinya tiap bulan?
Mohon pencerahannya.
Thanks
Setuju rekan ..