Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › (Denda PPH21) Terhitunga Pembayaran ke-2 atau keseluruhan PPh21
(Denda PPH21) Terhitunga Pembayaran ke-2 atau keseluruhan PPh21
Dear Rekan Ortax,
Saya hendak bertanya perihal denda atas PPH21
misalnya :
Hut. PPH21 bulan Januari 2018 sebesar Rp2.500.000[/i]Dibayarkan ke kas negara sebagai berikut :
1. Tgl 5 Februari 2018 sebesar Rp2.000.000
2. Tgl 15 Februari 2018 sebesar Rp500.000Berkenaan dengan denda 2% per bulan dihitung dari Batas akhir setor sd setor pph21 dari nominal yang mana ya ?
1. Denda 2% dari Rp500.000 ? berapa hari ?
2. Denda 2% dari Rp2.500.000 ?Mohon pencerahannya
- Originaly posted by endangpotter:
Berkenaan dengan denda 2% per bulan dihitung dari Batas akhir setor sd setor pph21 dari nominal yang mana ya ?
Originaly posted by endangpotter:Tgl 15 Februari 2018 sebesar Rp500.000
Originaly posted by endangpotter:1. Denda 2% dari Rp500.000 ? berapa hari ?
500rb x 1% x 1 bulan