Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PEMBETULAN SPT PPH 21 KEDUA
PEMBETULAN SPT PPH 21 KEDUA
Dear rekan ortax, mohon bantuannya
ada kasus seperti ini:
SPT PPH 21 Normal KB 4.000.000
SPT Pembetulan 1 hanya lupa memasukkan karyawan dibawah PTKP jd tidak ada KB alias nihil
Untuk SPT Pembetulan 2 ada lupa memasukkan bukan pegawai yang tdk berkesinambungan, jadi menurut perhitungan manual ada pajak kurang bayar 5jutaketika mau melakukan pembetulan 2 di espt, spt induk sudah benar memunculkan pph 21 kurang disetor akibat pembetulan yaitu 9juta-4juta = KB 5juta, namun saat mau masukin SSP di kolom tersebut pph yang terutang tetap 4juta.. seharusnya kan 5juta.. jadi bingung sayaaa
Dear arabellaoen,
Coba dicek, SPT Induk (buka bgn Pernyataan & Ttd Pemotong, apakah sudah disimpan?
Sebelumnya saya juga sering gitu sih, agak ngga nge-link itu di bagian pph terutang SSPnya
- Originaly posted by daudjr:
Sebelumnya saya juga sering gitu sih, agak ngga nge-link itu di bagian pph terutang SSPnya
kemungkinan paling sering ya, lupa disave, saya cukup sering kok..
- Originaly posted by jonasimbolon:
Dear arabellaoen,
Coba dicek, SPT Induk (buka bgn Pernyataan & Ttd Pemotong, apakah sudah disimpan?
oh iya benar harus di simpan dulu hehehe makasi rekan