Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PEMBETULAN SPT PPH 21 KEDUA

  • PEMBETULAN SPT PPH 21 KEDUA

     arabellaoen updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • arabellaoen

    Member
    20 April 2018 at 11:45 pm
  • arabellaoen

    Member
    20 April 2018 at 11:45 pm

    Dear rekan ortax, mohon bantuannya
    ada kasus seperti ini:
    SPT PPH 21 Normal KB 4.000.000
    SPT Pembetulan 1 hanya lupa memasukkan karyawan dibawah PTKP jd tidak ada KB alias nihil
    Untuk SPT Pembetulan 2 ada lupa memasukkan bukan pegawai yang tdk berkesinambungan, jadi menurut perhitungan manual ada pajak kurang bayar 5juta

    ketika mau melakukan pembetulan 2 di espt, spt induk sudah benar memunculkan pph 21 kurang disetor akibat pembetulan yaitu 9juta-4juta = KB 5juta, namun saat mau masukin SSP di kolom tersebut pph yang terutang tetap 4juta.. seharusnya kan 5juta.. jadi bingung sayaaa

  • jonasimbolon

    Member
    23 April 2018 at 1:58 pm

    Dear arabellaoen,

    Coba dicek, SPT Induk (buka bgn Pernyataan & Ttd Pemotong, apakah sudah disimpan?

  • daudjr

    Member
    23 April 2018 at 2:07 pm

    Sebelumnya saya juga sering gitu sih, agak ngga nge-link itu di bagian pph terutang SSPnya

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 2:24 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Sebelumnya saya juga sering gitu sih, agak ngga nge-link itu di bagian pph terutang SSPnya

    kemungkinan paling sering ya, lupa disave, saya cukup sering kok..

  • arabellaoen

    Member
    24 April 2018 at 4:00 pm
    Originaly posted by jonasimbolon:

    Dear arabellaoen,

    Coba dicek, SPT Induk (buka bgn Pernyataan & Ttd Pemotong, apakah sudah disimpan?

    oh iya benar harus di simpan dulu hehehe makasi rekan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now