Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PENGISIAN UANG PESANGON

  • PENGISIAN UANG PESANGON

     Simonalim updated 6 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • ingintautax

    Member
    5 January 2019 at 1:01 pm
  • ingintautax

    Member
    5 January 2019 at 1:01 pm

    siang rekan oratx

    ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21 ( nihil)jadi tdk lapor espt pph 21, bagaimana pelaporan uang pesangon tersebut ?
    apakah di isi di lampiran 1721-I, bagian b, ?
    lalu berapa tarif pph 21 utk uang pesangon ?

    tlong pencerahnnya

  • daudjr

    Member
    7 January 2019 at 2:58 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21

    Pesangon kan diberikan biasanya ketika pegawai berhenti bekerja/pensiun. Lalu kok ada bulan januari s.d november?

  • eddy_20

    Member
    7 January 2019 at 3:25 pm

    Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009 :
    Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  • ingintautax

    Member
    9 January 2019 at 10:31 am
    Originaly posted by daudjr:

    Pesangon kan diberikan biasanya ketika pegawai berhenti bekerja/pensiun. Lalu kok ada bulan januari s.d november?

    mksdnya dr bln 1-11 tdk ada byr pph 21, jadi tdk dilaporkan pd masa tersebut.
    jd ini mau lapor utk masa desember, jadi tata cara pelaporannya gimana rekan ?

  • ingintautax

    Member
    10 January 2019 at 3:52 pm

    SEPI X

  • andrerbz

    Member
    10 January 2019 at 4:01 pm

    ya lapor seperti biasa kan rekan 1 tahun pajak sama 1 masa pajak

  • lilypajak

    Member
    10 January 2019 at 4:28 pm

    untuk masa desember lapor biasa… untuk 1 masa pajak dan 1 tahun pajak (pegawai tetap)

    sedangkan pesangon harusnya masuk PPh 21 bagian final ya.. dan tidak disetahunkan…

    CMIIW

  • Simonalim

    Member
    11 January 2019 at 9:20 am

    Setuju sama rekan2 di atas.

    Originaly posted by ingintautax:

    ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21 ( nihil)jadi tdk lapor espt pph 21, bagaimana pelaporan uang pesangon tersebut ?

    Laporkan di Masa 7, isikan bukti potong di Final dengan tarif 0%. Nanti akan muncul di Induk halaman 2.

    Originaly posted by ingintautax:

    jd ini mau lapor utk masa desember, jadi tata cara pelaporannya gimana rekan ?

    Nihil tidak ada pembayaran, tidak perlu diisikan. Tetap lapor nihil.
    Sedangkan Pesangon tadi, tidak ikut dilaporkan lagi di desember.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now