Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PENGISIAN UANG PESANGON
siang rekan oratx
ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21 ( nihil)jadi tdk lapor espt pph 21, bagaimana pelaporan uang pesangon tersebut ?
apakah di isi di lampiran 1721-I, bagian b, ?
lalu berapa tarif pph 21 utk uang pesangon ?tlong pencerahnnya
- Originaly posted by ingintautax:
ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21
Pesangon kan diberikan biasanya ketika pegawai berhenti bekerja/pensiun. Lalu kok ada bulan januari s.d november?
Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009 :
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).- Originaly posted by daudjr:
Pesangon kan diberikan biasanya ketika pegawai berhenti bekerja/pensiun. Lalu kok ada bulan januari s.d november?
mksdnya dr bln 1-11 tdk ada byr pph 21, jadi tdk dilaporkan pd masa tersebut.
jd ini mau lapor utk masa desember, jadi tata cara pelaporannya gimana rekan ? SEPI X
ya lapor seperti biasa kan rekan 1 tahun pajak sama 1 masa pajak
untuk masa desember lapor biasa… untuk 1 masa pajak dan 1 tahun pajak (pegawai tetap)
sedangkan pesangon harusnya masuk PPh 21 bagian final ya.. dan tidak disetahunkan…
CMIIW
Setuju sama rekan2 di atas.
Originaly posted by ingintautax:ada kasus, terima uang pesangona pd bln 7 sebesar rp.3.330.000, namun pada bln januari – november tdk ada byr pph 21 ( nihil)jadi tdk lapor espt pph 21, bagaimana pelaporan uang pesangon tersebut ?
Laporkan di Masa 7, isikan bukti potong di Final dengan tarif 0%. Nanti akan muncul di Induk halaman 2.
Originaly posted by ingintautax:jd ini mau lapor utk masa desember, jadi tata cara pelaporannya gimana rekan ?
Nihil tidak ada pembayaran, tidak perlu diisikan. Tetap lapor nihil.
Sedangkan Pesangon tadi, tidak ikut dilaporkan lagi di desember.