Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Lapor SPT PPh 21 pegawai tidak tetap
Lapor SPT PPh 21 pegawai tidak tetap
Dear rekan,
ada bberapa pertanyaan mengenai SPT PPh 21:
1. Apakah kewajiban lapor SPT PPh 21 hanya berlaku bagi badan saja atau OP juga? Dengan catatan baik badan maupun OP tersebut pelaporan PPh 21 nya nihil
2. Untuk pengisian SPT Masa Des, lampirannya adalah Daftar Pemotongan Pajak Masa dan Tahunan. Nah di menu eSPT saya lihat hanya terdapat jumlah pegawai tetap. Untuk pegawai tidak tetap apa boleh langsung diisi manual di SPT Induk?
3. Apakah bukti potong juga dilampirkan dalam pelaporan SPT PPh 21?
4. Di menu Bukti Potong ada Bukti Potong Final, tidak final, A1, dan A2. Untuk pegawai tetap apakah benar dimasukan bukti potong A1?
5. Untuk pegawai tidak tetap apakah perlu dibuat bukti potong? Bila iya, maka di bukti potong yang mana?
Sebagai catatan, seluruh PPh tersebut di bawah PTKP sehingga nilainya nihil..mohon bantuannya ya rekan, karena saya coba browsing tapi informasinya berbeda-beda.. terima kasih banyak- Originaly posted by an2012:
3. Apakah bukti potong juga dilampirkan dalam pelaporan SPT PPh 21?
jika pelaporan via e-filling maka bukti potong tidak diwajibkan dilampirkan karena spt beserta lampiran bukti potong sudah ada di csv, kalo kurang bayar baru BPN'a dilampirkan atau Form DGT jika ada transkasi terkait pemanfaat P3B
Originaly posted by an2012:2. Untuk pengisian SPT Masa Des, lampirannya adalah Daftar Pemotongan Pajak Masa dan Tahunan. Nah di menu eSPT saya lihat hanya terdapat jumlah pegawai tetap. Untuk pegawai tidak tetap apa boleh langsung diisi manual di SPT Induk?
yang saya tau karyawan tetap di e-spt dengan karyawan tetap secara legal di perusahan itu beda
Originaly posted by an2012:1. catatan baik badan maupun OP tersebut pelaporan PPh 21 nya nihil
kalo nihil yang wajib di lapor adalah hanya masa desember karena terkait dengan daftar biaya gaji
Originaly posted by an2012:1. Apakah kewajiban lapor SPT PPh 21 hanya berlaku bagi badan saja atau OP juga?
tidak hanya badan, OP juga bisa ada kewajiban potong PPh 21 kalo memang ada kewajiban potong PPh 21 di SKT mereka atau ada pemberian penghasilan kepada karyawan/pekerja mereka.
- Originaly posted by bob mar:
2. Untuk pengisian SPT Masa Des, lampirannya adalah Daftar Pemotongan Pajak Masa dan Tahunan. Nah di menu eSPT saya lihat hanya terdapat jumlah pegawai tetap. Untuk pegawai tidak tetap apa boleh langsung diisi manual di SPT Induk?
yang saya tau karyawan tetap di e-spt dengan karyawan tetap secara legal di perusahan itu beda
karyawan tidak tetap pengisiannya bagaimana ya? diisi di kolom mana ya?
Lalu untuk perbedaan bukti potong final dan tidak final apa ya?
- Originaly posted by an2012:
1. Apakah kewajiban lapor SPT PPh 21 hanya berlaku bagi badan saja atau OP juga? Dengan catatan baik badan maupun OP tersebut pelaporan PPh 21 nya nihil
Iya, baik OP maupun badan jika memang memiliki karyawan maka diwajibkan lapor PPh 21. Utk PPh 21 apabila NIHIL hanya perlu dilaporkan di masa Des.
Originaly posted by an2012:2. Untuk pengisian SPT Masa Des, lampirannya adalah Daftar Pemotongan Pajak Masa dan Tahunan. Nah di menu eSPT saya lihat hanya terdapat jumlah pegawai tetap. Untuk pegawai tidak tetap apa boleh langsung diisi manual di SPT Induk?
Utk Daftar pemotongan pajak masa diisi dengan penghasilan pegawai tetap di masa Des, sedangkan yg tahunan diisi total penghasilan dari Jan-Des. Utk pegawai tdk tetap isi pada daftar bukti potong tdk final.
Originaly posted by an2012:3. Apakah bukti potong juga dilampirkan dalam pelaporan SPT PPh 21?
jika lapor via e-Filling maka tidak perlu dilampirkan.
Originaly posted by an2012:4. Di menu Bukti Potong ada Bukti Potong Final, tidak final, A1, dan A2. Untuk pegawai tetap apakah benar dimasukan bukti potong A1?
iya
Originaly posted by an2012:5. Untuk pegawai tidak tetap apakah perlu dibuat bukti potong? Bila iya, maka di bukti potong yang mana?
Sebagai catatan, seluruh PPh tersebut di bawah PTKP sehingga nilainya nihil..di bagian bukti potong tdk final
- Originaly posted by eddy_20:
di bagian bukti potong tdk final
kalau masuk di bukti potong tdk final apa harus diisi data pegawai tidak tetap satu per satu secara detil? Apakah tidak bisa di total secara global? Mengingat pegawai tidak tetap tidak begitu detil pencatatannya karena turn over tinggi
harus perpegawai isinya, bukan total secara globalnya.
kalau banyak pegawainya bisa pake format import aja.kalau di bawah PTKP tetap buat bupot ya?
garis besarnya adalah pelaporan pph 21 jika ada nilai setoran pajak maka wajib dilaporkan (tiap masa ; Jan-Des), kalau tidak ada nilai setoran = Nihil maka cukup laporkan pada saat masa desember 20XX, untuk pegawai tetap yang Nihil tetap dibuat bukti potongnya (bukpot A1) supaya karyawan bisa melaporkan SPT Tahunan mereka di bulan Maret nanti.
kalau pegawai tidak tetap -> pengisian ada di kolom daftar bukti potong -> tidak final.trims, sedikit masukan dari saya.
boleh dikoreksi kalau ada yang salah.- Originaly posted by an2012:
kalau di bawah PTKP tetap buat bupot ya?
iya, tetap diisi bukti potongnya di espt 21, karyawan yang juga hanya bekerja sampai november (atau tidak sampai desember) juga harus dibuat bukti potongnya (kalau belum dibuat)