Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Konsultasi
mau tanya cara lapor spt pph21 suami dan istri (1 NPWP) sedangkan istri mempunyai pekerjaan bebas.
bagaimana cara hitung dan mengisi spt nya
terim akasih- Originaly posted by asiyanto:
mau tanya cara lapor spt pph21 suami dan istri (1 NPWP) sedangkan istri mempunyai pekerjaan bebas.
bagaimana cara hitung dan mengisi spt nyaMaksudnya cara lapor SPT Tahunan ya?
Gunakan form SPT 1770, Untuk petunjuk dan cara pengisiannya bisa dilihat di lampiran PER 36 tahun 2015 ada juga beberapa contoh penghitungan PPh nya. mau nnya gan kan kemarin saya ad buat pembetulan spt bulanan , pada revisi 2 saya lupa lapor ke online pajak dan saya lapor revisi 3 langsung ke online pajak nya , dan sedang di proses sampai sekarang belum ad BPE nya , terus saya coba upload revisi 2 dan sekarang kedua2nya blm di terima masih di proses , apa ada solusinya gan hehehehe
- Originaly posted by ericrdrguez:
mau nnya gan kan kemarin saya ad buat pembetulan spt bulanan , pada revisi 2 saya lupa lapor ke online pajak dan saya lapor revisi 3 langsung ke online pajak nya , dan sedang di proses sampai sekarang belum ad BPE nya , terus saya coba upload revisi 2 dan sekarang kedua2nya blm di terima masih di proses , apa ada solusinya gan hehehehe
Coba ke KPP saja rekan, ke bagian pelayanan tanyain
- Originaly posted by eddy_20:
Maksudnya cara lapor SPT Tahunan ya?
Gunakan form SPT 1770, Untuk petunjuk dan cara pengisiannya bisa dilihat di lampiran PER 36 tahun 2015 ada juga beberapa contoh penghitungan PPh nya.Setuju dengan rekan ini.