Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Perhitungan pesangon & cara input di espt pph21

  • Perhitungan pesangon & cara input di espt pph21

     indrarizki updated 4 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Santozsan

    Member
    6 March 2019 at 1:50 am
  • Santozsan

    Member
    6 March 2019 at 1:50 am

    Dear rekan ortax..
    Ada yg tau cara input di espt pph21 utk kary yg menerima pesangon di awal bln..
    Kasusnya kyk gini..utk bln Januari kryw tsb kena potong pph21 masa bulanan, bln Feb yg bersangkutan keluar dng pesangon dibayarkan sekaligus dng total 39jt,
    Utk pengisian di espt-nya apakah langsung dimasukkan ke final? & utk espt masa 'daftar pemotongan pajak bulanan' apakah diisi dikolom jumlah pensiunan & kolom jumlah penghasilan bruto pensiunan(utk bruto yg ini apakah ditambah dng bruto gaji atau cukup bruto pesangon saja)?
    Utk akhir tahun masa desember otomatis kary tsb jadi lebih byr, bagaimana mensiasati masalah tsb?
    Terima kasih rekan ortax..

  • dkurnia2001

    Member
    6 March 2019 at 2:40 am

    Untuk pesangon terkena pph 21 final. namun karena di bawah rp 50 juta, maka pph pesangonnya rp 0.
    untuk gaji bulanan, dihitung dengan cara biasa. karena karyawan keluar, maka ptkp dihitung setahun penuh. dan kelebihan potong pajak dikembalikan ke karyawan.
    di e-spt pph 21 perusahaan, lebih potong untuk karyawan ini, dapat dikompensasikan ke karyawan lainnya dalam 1 perusahaan. sehingga total 1 perusahaan tidak lebih bayar.

  • Santozsan

    Member
    6 March 2019 at 7:25 am

    Cuma saya masih bingung apakah perlu diisi diespt utk kolom daftar pemotongan pajak bulanan di menu pilihan â–¡ jumlah pensiunan & â–¡ jumlah penghasilan bruto pensiunan
    Oke terima kasih Agan @dkurnia2001

  • RahadianHD

    Member
    18 May 2021 at 7:03 am
    Originaly posted by Santozsan:

    Cuma saya masih bingung apakah perlu diisi diespt utk kolom daftar pemotongan pajak bulanan di menu pilihan â–¡ jumlah pensiunan & â–¡ jumlah penghasilan bruto pensiunan

    Tidak donk, di daftar pemotongan pajak hanya untuk pensiunan berkala.
    Untuk pensiun yang dibayar sekaligus, akan muncul di SPT Induk Poin C (Objek Pajak Final)

  • indrarizki

    Member
    15 June 2021 at 7:31 am

    Apakah Poin C untuk pesangon tersebut akan muncul saat pelaporan di DJP Online?
    Soalnya, saat saya akan membuat laporan di DJP nilai yg muncul hanya nilai untuk PPh21 tidak final sedangkan PPh21 Final tidak muncul

    https://docs.google.com/drawings/d/1owns8orErx9xdP _OHGWgZ0XY67dlKz5alOw3lk92v1c/edit?usp=sharing

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now